PT Graha Tambak Pinotu Usulkan Penyusunan Dokumen UKL-UPL

PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menerima usulan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PT Graha Tambak Pinotu.

“Kami sudah melalui proses penyusunan dokumen UKL-UPL ini selama empat bulan, dan kami telah melakukan foto udara, laut, dampak sosial dan telah terlampir dalam dokumen itu,” ungkap Abdul Rivai, saat ditemui di Parigi, Jum’at, 10 Juni 2022.

Baca Juga : Hasil RDP, Hanya 2 Usaha Tambak Udang di Parimo yang Kantongi Izin

Dia mengaku, memang terdapat keterlambatan, karena saat melakukan proses pengurusan berbagai dokumen, terjadi perubahan di pemerintahan, karena penerapan system online.

Rivai menyebut, PT Graha Tambak Pinotu menjadi perusahaan pertama yang melalui system tersebut. Sehingga, pihaknya bersama OPD terkait di Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, mulai melakukan adaptasi.

“Jadi karena ini baru dan kita melalui proses ini kali pertama, sehingga kami berkerjasama dengan semua OPD melalui ini, untuk menjadi contoh bagi teman lain yang akan melalui proses perizinan,” kata dia.

Menurut dia, karena dokumen tersebut dianggap sangat penting, dalam penyusunan pengusulan dokumen UKL-UPL tersebut, pihaknya menggunakan tenaga ahli, dan melibatkan akademisi untuk melakukan penelitian, yang memakan waktu kurang lebih dua bulan.  

Bahkan, pihaknya telah melakukan pengujian air laut dan udara di Laboratorium resmi, dan memakan waktu satu bulan untuk menunggu hasilnya. Sehingga, ia menjamin seluruh hasil yang dilampirkan dalam dokumen usulan tersebut, telah sesuai dengen ketentuan.

“Ada beberapa penambahan setelah pengusulan tadi. Dalam artian naskah kai ini telah sesuai SOP, karena memang teman-teman membantu kami agar lebih detail, agar tidak ada lagi perbaikan, dan bisa terlindungi ketika dokumennya telah diterbitkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muhammad Idrus mengatakan, sebelumnya ada kesalahpahaman antara pihaknya dengan PT Graha Tambak Pinotu soal KKRT.

Menurutnya, formulir UKL-UPL dapat dibahas DLH minimal ada konfirmasi, tentang kesesuaian tata ruang dari Dinas PUPRP setempat.

Baca Juga : Pengusaha Tambak Wajib Usulkan UKL-UPL, Berikut Penjelasan DLH

“Kami tidak mau bahas sebelum ada konfirmasi itu. Tapi alhamdulilah, saat ini sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan,” pungkasnya.  

Diketahui, PT Graha Tambak Pinotu, mengelola lahan seluas kurang lebih 40 hektar di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, untuk budidaya tambak udang Vaname. Saat ini, pihak perusahaan sedang melakukan proses pemetaan lokasi.

Komentar