Dipicu LPPD Mantan Kades, Warga Bambalemo Segel Kantor Desa

PARIMO, theopini.id – Puluhan warga segel Kantor Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, karena dipicu mantan Kepala Desa (Kades) yang tak kunjung menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Perintahan Desa (LPPD).

“Selain itu, mantan kades juga diduga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa selama dia menjabat,” ungkap Andi Sadam selaku perwakilan warga, di Parigi, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga : Berikut Daftar 19 Kontainer yang Disegel dalam Perkara Mafia Pelabuhan

Dia mengungkapkan, warga setempat juga kecewa karena mantan Kades diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.

Sehingga, menyebabkan beberapa item pekerjaan fisik yang masuk dalam kegiatan program pembangunan di desa itu tidak rampung dikerjakan. 

Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor: 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa, telah jelas disebutkan keuangan harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Selanjutnya, Kades menyampaikan informasi mengenai APBdes kepada masyarakat. Tapi kenyataanya, selama ini kami masyarakat Bambalemo tidak melihat informasi terkait pengelolaan APBDes,” ungkapnya.

Dia menegaskan, APBDes bukanlah suatu hal yang dirahasiakan keberadaanya. Namun, seluruh masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes tersebut.

“Tugas pemerintah desa adalah, membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya. Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasinya.” ujarnya.

Sementara itu, pejabat sementara Kades Bambalemo, Nur Srikandi Puja mengatakan, terkait penyampaian LPPD bukan hanya Desa Bambalemo saja yang belum melaporkan. Namun, ada beberapa desa di Kecamatan Parigi juga mengalami hal serupa.

“Jadi bukan nanti kali ini, tapi setiap tahun kami turun monitoring dan evaluasi terkait kinerja pemerintah desa,” ujar Camat Parigi.

Berdasarkan hasil evaluasi Desa Bambalemo tambahnya, ada beberapa hal yang belum dilaksanakan, di antaranya belum menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa hingga akhir masa jabatan. 

Baca Juga : Tolak Aktivitas Tambang Emas, Masyarakat Desak Cabut Izin Trio Kencana

Kemudian, belum menyusun pertanggungjawaban pemerintah desa di akhir tahun anggaran, Kaur keuangan belum menyelenggarakan pencacatan pembukuan atas transaksi keuangan. Bukti setoran perpajakan juga belum ditemukan saat dilakukan evaluasi.

“Setiap tahun kami melaksanakan ini disetiap desa di wilayah Kecamatan Parigi. Jadi, kalau minta klarifikasi dokumen, maka kami juga tidak turun hanya berdasarkan kewajiban. Tapi harus ada yang dipertanggungjawabkan. Makanya, setiap tahun ada beritanya,” jelasnya.

Komentar