PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menghentikan pembahasan dan mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal pemerintah daerah.
“Pansus telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak eksekutif, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo),serta perwakilan dari bagian hukum setda,” ungkap Wakil Ketua Pansus, Eddy Tangkas, saat membacakan laporan Pansus, Jum’at, 24 Juni 2022.
Baca Juga : Pansus DPRD Parimo Gelar Raker, Bahas Raperda Usulan Diskominfo
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut, Pansus dan pihak eksekutif telah menyepakati tiga hal, di antaranya hanya akan memasukan satu radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda) melalui satu frekuensi, sehingga untuk dua usulan radio yang lain hanya akan dipararelkan.
Dokumen Raperda kata dia, harus diperbaiki kembali, beserta kajian akademisnya. Sebab, Raperda awal yang telah diajukan dan dibahas telah memuat sekaligus tiga frekuensi radio lokal berbeda.
“Dan untuk menetapkan Raperda dengan satu frekuensi, maka naskah akdemiknya juga harus berkolerasi, baik secara yuridis, filosofis, maupun sosiologis,” kata Eddy.
Kemudian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, berinisiatif untuk menyatakan kesanggupan akan melakukan koordinasi dengan bagian hukum Setda, dan akan segera menyampaikan perubahan materi atas naskah akademis, dan Raperda tersebut sebelum waktu laporan Pansus dalam rapat paripurna hari ini, Jum’at, 24 Juni 2022.
“Kami sampaikan Kepala Diskominfo yang telah membangun kesepakatan tentang materi perbaikan atas Raperda tersebut, sampai saat ini belum memberikan kejelasan maupun pemberitahuan secara resmi kepada Pansus,” ungkapnya.
Baca Juga : Pansus II DPRD Parimo dan Dinas Kominfo Studi Tiru ke Yogyakarta
Sehingga, Pansus beranggapan Raperda tersebut sudah tidak dapat dilanjutkan. Selain itu, seluruh fraksi DPRD menyepakati untuk mengembalikan Raperda tersebut.
“Atas nama Pansus dua DPRD menyatakan, tidak dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya. serta mengembalikan Raperda itu kepada Pemda untuk diperbaiki, seluruh muatan materi dengan menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Komentar