the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pansus Kembalikan Raperda Penyiaran Publik Lokal ke Pemda Parimo

the OPINIbythe OPINI
24 Juni 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Juni 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Pansus Kembalikan Raperda Penyiaran Publik Lokal ke Pemda Parimo

Sidang paripurna laporan Pansus DPRD tentang hasil pembahasan Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal pemerintah daerah, Jum'at, 24 Juni 2022. (Foto : Rifai)

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 46 km Tenggara MALUKUBRTDAYA

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menghentikan pembahasan dan mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal pemerintah daerah.

“Pansus telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak eksekutif, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo),serta perwakilan dari bagian hukum setda,” ungkap Wakil Ketua Pansus, Eddy Tangkas, saat membacakan laporan Pansus, Jum’at, 24 Juni 2022.

Baca Juga : Pansus DPRD Parimo Gelar Raker, Bahas Raperda Usulan Diskominfo

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut, Pansus dan pihak eksekutif telah menyepakati tiga hal, di antaranya hanya akan memasukan satu radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda) melalui satu frekuensi, sehingga untuk dua usulan radio yang lain hanya akan dipararelkan.

Dokumen Raperda kata dia, harus diperbaiki kembali, beserta kajian akademisnya. Sebab, Raperda awal yang telah diajukan dan dibahas telah memuat sekaligus tiga frekuensi radio lokal berbeda.

“Dan untuk menetapkan Raperda dengan satu frekuensi, maka naskah akdemiknya juga harus berkolerasi, baik secara yuridis, filosofis, maupun sosiologis,” kata Eddy.

Kemudian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, berinisiatif untuk menyatakan kesanggupan akan melakukan koordinasi dengan bagian hukum Setda, dan akan segera menyampaikan perubahan materi atas naskah akademis, dan Raperda tersebut sebelum waktu laporan Pansus dalam rapat paripurna hari ini, Jum’at, 24 Juni 2022.

“Kami sampaikan Kepala Diskominfo yang telah membangun kesepakatan tentang materi perbaikan atas Raperda tersebut, sampai saat ini belum memberikan kejelasan maupun pemberitahuan secara resmi kepada Pansus,” ungkapnya.

Baca Juga : Pansus II DPRD Parimo dan Dinas Kominfo Studi Tiru ke  Yogyakarta

Sehingga, Pansus beranggapan Raperda tersebut sudah tidak dapat dilanjutkan. Selain itu, seluruh fraksi DPRD menyepakati untuk mengembalikan Raperda tersebut.

“Atas nama Pansus dua DPRD menyatakan, tidak dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya. serta mengembalikan Raperda itu kepada Pemda untuk diperbaiki, seluruh muatan materi dengan menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Mendagri: Pemekaran Tak Sekadar Pembagian Wilayah, Perlu Kemandirian Fiskal

Next Post

Tingkatkan Produksi Padi Nasional, Mentan SYL Dorong Varietas Unggul

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 46 km Tenggara MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

4 September 2026
Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d