Kantor Pertanahan Parimo Ungkap Awal Pemetaan LP2B

PARIMO, theopini.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkap awal mula pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dimulai pada 2020.

“Kegiatan LP2B ini sebenarnya merupakan pekerjaan Kementerian Pertanian, namun karena tidak memiliki SDM, maka bekerja sama dengan kami,” ungkap Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Parimo, Lin Kadarwati, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.

Baca Juga: DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya   

Dia mengatakan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) serta Kantor Pertanahan Parimo tidak memiliki data kawasan pertanian. Oleh karena itu, dalam penyusunan LP2B, pihaknya menggunakan peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Jadi, koordinat, poligon, wilayah, semua yang buat BIG. Saat mengerjakan itu, kami sudah menerima peta dari BIG,” kata dia.

Terkait ketidaktepatan koordinat hingga melewati batas luasan, Lin menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan wewenang Kantor Pertanahan untuk mengubahnya.

Selain itu, tim penyusun LP2B melibatkan Dinas TPHP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), serta Bappelidbangda. Sementara itu, kata dia, penyuluh pertanian bertugas menunjukkan lokasi lahan pertanian berdasarkan peta BIG.

Setelah penentuan hasil akhir, pihaknya bersama Dinas PUPRP Parimo sempat meminta kepada Dinas TPHP untuk mengeluarkan beberapa wilayah dari LP2B.

“Misalnya Kecamatan Parigi, karena sudah menjadi kawasan permukiman, sepanjang kiri kanan jalan Trans Sulawesi seluas 100 meter. Sebab tidak bisa dihindari, jalan itu pasti akan dimanfaatkan masyarakat untuk membangun, dan akan berbenturan,” ujarnya.

Namun, karena saat itu Dinas TPHP Parimo tengah mengejar sesuatu yang belakangan diketahui berkaitan dengan anggaran, dikhawatirkan perubahan tersebut akan berpengaruh.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga meminta kepada Dinas TPHP agar memperjelas pemetaan LP2B tersebut di DPRD Parimo, namun tidak juga diajak dalam pembahasan.

“Tahu-tahu ada masyarakat yang komplain sekarang, kami tetap tidak bisa karena sudah di-Perdakan. Baiknya harus direvisi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Darman, menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Perda LP2B belum disertai lampiran peta. Sehingga, kemungkinan ada perubahan lampiran.

Hanya saja, meskipun pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak eksekutif, undangan rapat yang dijadwalkan untuk membahas hal tersebut justru ditunda.

“Menurut pihak DPRD, akan diundang kembali. Alasan penundaan juga kami belum ketahui,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Mantan Anggota Pansus Perda LP2B DPRD Parimo

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kabupaten Parimo mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B. Pasalnya, Kantor Pertanahan setempat menolak pendaftaran sertifikat atas ratusan bidang lahan milik masyarakat, akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan, karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah dibackup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jumat 18 Maret 2022.

Komentar