PARIMO, theopini.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkap awal pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkalanjutan (LP2B), untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di 2020.
“Kegiatan LP2B ini sebenarnya pekerjaan ini meruapakan pekerjaan Kementerian Pertanian, namun karena tidak memiliki SDM, maka bekerja sama dengan kami,” ungkap Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kantor Pertanahan Parimo, Lin Kadarwati, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.
Baca Juga : DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya
Dia mengatakan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) dan Kantor Pertanahan Parimo, tidak memiliki data Kawasan pertanian.
Sehingga, dalam penyusunan LP2B itu, pihaknya menggunakan peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Jadi, koordinat, polygon, wilayah, semua yang buat BIG. Saat mengerjakan itu, sudah menerima peta dari BIG,” kata dia.
Terkait koordinat kurang hingga melewati dari luasannya kata Lin, bukan menjadi wewenang Kantor Pertanahan untuk merubahnya.
Selain itu, tim dalam penyusunan LP2B tersebut, di antaranya Dinas TPHP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), dan Bappelidbangda. Kemudian, penyuluh pertanian yang bertugas menunjukan lokasi lahan pertanian, berdasarkan peta BIG.
Setelah penentuan hasil akhir, pihaknya dan Dinas PUPRP Parimo sempat meminta ke Dinas TPHP, untuk mengeluarkan beberapa wilayah dari LP2B.
“Misalnya Kecamatan Parigi, karena sudah menjadi Kawasan pemukiman, sepanjang kiri kanan jalan Trans Sulawesi seluas 100 meter. Sebab tidak bisa dihindari jalan itu, masyarakat akan membangun, pasti akan berbenturan,” ujarnya.
Hanya saja, karena Dinas TPHP saat itu ingin mengejar sesuatu yang belakangan diketahuinya anggaran, sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh bila dilakukan perubahan.
Bahkan kata dia, pihaknya pun meminta kepada Dinas TPHP untuk memperjelas terkait pemetaan LP2B tersebut di DPRD Parimo, namun tak juga diajak.
“Tahu-tahu ada masyarakat yang komplain sekarang, kami tetap tidak bisa karena sudah di Perdakan. Baiknya harus direvisi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Darman menambahkan, berdasarkan informasi, Perda LP2B tersebut belum dilampirkan dengan peta. Sehingga, kemungkinan ada perubahan lampiran.
Hanya saja, meskipun telah melakukan komunikasi dengan pihak eksekutif, undangan rapat yang dihadirinya pun ditunda.
“Menurut pihak DPRD, akan diundang kembali. Alasan penundaan juga kami belum ketahui,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kabupaten Parimo, mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B. Pasalnya, Kantor Pertanahan setempat menolak mendaftarkan sertifikat ratusan lahan milik masyarakat, akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B.
Baca Juga : Ini Penjelasan Mantan Anggota Pansus Perda LP2B DPRD Parimo
“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat, menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan, karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah di backup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jum’at 18 Maret 2022.
Komentar