DELI SERDANG, theopini.id – Tersangka Zulkarnain alias Zul Balok (ZB), penembak Fernando Tambunan, pendeta Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam hukuman 20 tahun penjara.
“ZB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat 2 Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Komisaris I Kadek Cahyadi, dikutip dari Tempo.co, Minggu, 3 Juli 2022.
Baca Juga : 40 Hari Kematian Erfaldi, Keluarga Ingin Penembak Segera Disanksi
Dia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan, apakah ada keterlibatan pihak lain selain ZB dalam kasus tersebut.
Tersangka Zulkarnain alias Zul Balok (ZB) merupakan warga Desa Jaharun A, Kecamatan Galang. Pelaku ditangkap pada Jumat lalu saat sedang berada di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya. Namun, Polresta Deli Serdang baru merilis penangkapan ZB, kemarin.
Penembakan pendeta Fernando Tambunan terjadi pada Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu Fernando Tambunan sedang duduk santai di teras rumahnya.
“Pelaku ZB diduga melakukan penembakan dari atas bukit kecil kebun kelapa sawit dan semak belukar yang berjarak lebih kurang 15 meter dari rumah korban FT,” kata I Kadek.
Pelaku menembak pendeta Tambunan dengan sepucuk senapan angin. Motifnya, kata I Kadek, karena pelaku sakit hati terhadap korban dan istrinya.
Baca Juga : Oknum Polisi di Parimo Diduga Tembak Tersangka Tanpa Perlawanan
Korban tambahnya, menolak memberikan uang keamanan dan kebersihan senilai Rp 50 ribu yang dikutip ZB dari setiap rumah penghuni komplek tempat korban bermukim. Korban selamat dan kini dalam masa pemulihan.
Komentar