Polisi Tangkap 2 Tersangka Manipulasi Data SMILE BPJS Tenaga Kerja

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah menangkap dua tersangka yang diduga melakukan manipulasi data pada aplikasi SMILE Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja, di dua lokasi berbeda.

Akibat ulah ke dua tersangka, BPJS tenaga kerja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3,23 miliar. Kasus tersebut, terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus, sejak April 2022.

Baca Juga : Rumah Sakit di Indonesia Diharapkan Jalankan Kelas Standar BPJS

“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda, pada 19 April 2022, dan 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” terang Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, di Palu, Kamis, 18 Agustus 2022.

Menurutnya, dua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulawesi Tengah, mereka adalah inisial YDS (30) karyawan BPJS Tenaga Kerja Parigi Moutong, dan MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Didik menyebut, perkara tersebut merupakan tindak pidana ITE, di mana para tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi SMILE milik BPJS.

“Otak pelaku dalam kasus ini, adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja di Parigi Moutong,’ kata dia.

Dia menuturkan, YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE. Hal itu diperkirakan terjadi sekitar September 2021.

Terdapat 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ), tersebar dibeberapa daerah Indonesia dirubah tidak sesuai prosedur.

Data tersebut, dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, dan selanjutnya diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan data.

“Dari 308 data yang telah dirubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ. Sehingga, berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim. Sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 miliar,” tegasnya.

Baca Juga : BPJS Cabang Palu Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Tersangka YDS ditangkap 5 Agustus 2022, sedangka MDA ditangkap di Jawa Barat pada 15 Agustus 2022. Keduanya, dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancamanpidana penjara paling lama 12 tahundan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Komentar