PARIMO, theopini.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memindak tegas industri pengelolaan kayu ilegal, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan pengelolaan kayu secara illegal. Terkecuali mereka yang juga ikut bermain,” tegasnya Matindas J Rumambi, saat berkunjung ke Kabupaten Parimo, untuk meninjau lokasi banjir bandang, pada Jum’at, 9 Juni 2023.
Baca Juga: Merugikan, DPR RI Minta Polda Sulteng Segera Tertibkan Tambang Ilegal
Menurutnya, wilayah Sulawesi Tengah memang sejak lama dikepung para pengusaha kayu. Namun, harus bisa dipastikan pengelolaannya telah memiliki izin industri, sebelum beroperasi.
Sebab, aktivitas pengelolaan kayu tanpa izin, dapat mengakibatkan bencana banjir, yang mengancam warga di Sulawesi Tengah.
“Kepada Camat dan kepala desa juga harus sering melakukan kontrol terhadap hutan di sekira wilayah masing-masing,” imbuhnya.
Melihat kondisi pascabencana banjir bandang di Kabupaten Parimo, ia berharap adanya koordinasi antar pimpinan di daerah.
Apalagi bencana tersebut, merupakan yang ke tiga kali terjadi dalam kurun waktu hampir setahun ini, mengosyaratkan adanya hal-hal yang luar biasa.
“Hal-hal luar biasa ini, yang menyebabkan bencana bisa terjadi,” tukasnya.
Matindas Rumambi menduga sedimentasi yang mengakibatkan air tidak bisa tertahan dipicu aktivitas penebangan pohon yang tidak dilakukan dengan hati hati.
Dia pun mendorong pemerintah daerah segera melakukan mitigasi bencana guna menindaklajuti persoalan tersebut.
“Dinas PUPR juga harus melakukan pengawasan dan perbaikan di hilir bencana,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Desak Hasil Penertiban Tambang Emas Ilegal Sipayo Dirilis
Persoalan tersebut, kata dia, harus terselesaikan sebab berbagai bantuan akan percuma, bila tidak dilakukan perbaikan di hulu sungai.
“Saya berharap adanya sikap tegas kepala desa untuk mendorong kesadaran masyarakatnya dalam menjaga kelestarian hutan,” pungkasnya.








Komentar