Satpol PP Sigi Turunkan Ratusan Alat Praga Kampanye

PALU, theopini.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabubaten Sigi, Sulawesi Tengah menertibkan ratusan Alat Praga Sosialisasi (APS) yang masuk dalam kategori kampanye.

“Sampai dengan hari ini, yang kami catat ada sekitar 140 APS masuk kategori kampanye. Adapun fokus Satpol PP Sigi dalam melakukan penertiban, yakni Biromaru, Dolo, dan Maraola. Sementara kecamatan lainnya, sudah ditertipkan Panwascam dan Bawaslu,” ungkap Kasat Pol PP Sigi, Mohamad Ambar Mahmud, di Palu, Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Tertibkan APS dan APK

Ia menjelaskan, Satpol PP melakukan penertiban berdasarkan hasil rapat dan koordinasi bersama Bawaslu serta Panwascam, yang mengundang unsur terkait, seperti TNI, Polri, BIN, Perwakilan Partai Politik (Parpol) dan Kesbangpol.

“Makanya, kami sekarang sudah melaksanakan itu. Sudah berlangsung dari beberapa hari kemarin. kali ini, kita turun ke Maraola melakukan penertiban sebanyak 46 APS,” jelasnya.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Sigi juga telah berkordinasi dengan Bawaslu tentang APS yang melanggar atau tidak.

Sejauh ini, Satpol PP Sigi hanya menertibkan APS yang meyantumkan citra diri, nomor urut dan ajakan. Kemudian, diserahkan di kantor Panwascam untuk disimpan.

Dalam proses penertibah, Satpol PP Sigi tidak melakukan pengrusakan terhadap APS tersebut. Sehingga, dapat diambil kembali Parpol maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Setelah penetapan DCT, sebagian besar Parpol telah sadar tentang aturan, dengan menurunkan APS bersifat kampanye secara mandiri.

“Sebelum penetapan DCT, sepanjang jalan banyak sekali APS berbau kampaye terpasang. Tetapi sekarang sudah mulai kurang. Jadi kami tinggal melakukan penyisiran APS mana yang belum diturunkan,” tukasnya.

Hingga kini, Satpol PP Sigi tidak menemukan kendala di lapangan, karena Parpol telah memahami penertibam dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga: Satpol PP Parimo Tertibkan APK Bacaleg Tak Beraturan

“Saya imbau bagi seluruh Parpol dan Caleg agar terus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan KPU,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan tahapan Pemilu 2024, pemasangan APK Caleg akan dimulai sesudah masa tenang pada 28 hingga 10 November 2023.

Komentar