BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), untuk meningkatkan kualitas perlayangan di bidangn Hukum dan HAM.
MoU tersebut, ditandatangani Bupati Banggai, H Amirudin dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dan disaksikan langsung Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI, Ir. Razilu., M.Si., CGCAE, di Luwuk, Jum’at, 19 Januari 2024.
Baca Juga: Bupati Banggai Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut UPT Kemenkumham Sulteng
“Saya mengapresiasi terobosan dari Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang membuka Agen Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Banggai,” kata Bupati Banggai, Amirudin dalam sambutannya.
Menurutnya, Agen Layanan KI sebagai mitra strategis Kemenkumham bersama Pemda, melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, dalam memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat tentang kekayaan intelektual.
“Alhamdulillah pada tahun ini, telah dialokasikan anggaran di dalam APBD,” ujarnya.
Sehingga, ke depannya kepengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diajukan masyarakat bersifat gratis, karena PNPB-nya dibayarkan Pemda Banggai.
Semenatara itu, Irjen Kemenkumham, Razilu menyampaikan terima kasih kepada Bupati Banggai atas bantuan serta kontribusinya, mendukung Kemenkumham sebagai mitra kerja.
Menurutnya, inisiatif mengalokasikan APBD untuk pendaftaran kekayaan intelektual, akan menjadi alat untuk memprovokasi provinsi, kabupaten/kota lainnya, agar menjadikan Banggai sebagai Benchmarking kekayaan intelektual.
“Sangat bersyukur bisa kembali mengunjungi Kota Luwuk ini. Apalagi kegiatan ini penting dilakukan di awal tahun yang penuh dengan sikap optimisme,” imbuhnya.
Senada, Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengatakan, Agen Layanan KI akan memainkan peran vital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.
“Agen Layanan KI akan berperan penting, mereka akan memberikan informasi dan edukasi tentang berbagai aspek KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Buka Layanan Konsultasi HKI di Pusat Keramaian Kota Palu
Dengan adanya MoU dan perjanjian kerjasama ini, diharapkan senergi antara Kemenkumham dan Pemda Banggai semakin memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM.
“Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” pungkasnya.








Komentar