Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Polda Sulteng Limpahkan Kasus Korupsi Rp 29 Miliar ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
01 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
01 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Limpahkan Kasus Korupsi Rp 29 Miliar ke Jaksa

Pelimpahan berkas kasus korupsi dari penyidik Polda ke Kejati Sulaweso Tengah, Kamis, 1 Februari 2014. (Foto: Humas)

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah melimpahkan kasus korupsi Rp 29 miliar di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis 1 Februari 2024.

Dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, AT bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SH.

Baca Juga: Kejari Parimo Beberkan Perkembangan Penanganan Korupsi Dana Covid-19 hingga DAK 2022

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, dua tersangka korupsi diserahkan kepada Kejati,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis, 1 Januari 2024.

BACA JUGA

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Dia menyebut, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, menyerahkan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekira 11.00 WITA.

Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019 ini, mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dishub

Diketahui, AT selaku Kepala BPKAD Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah pada 2019, dengan modus membuat 10 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak, dengan total Rp 29.357.701.823.

“Dalam kasus ini, AT tidak sendiri, ia juga dibantu Z direktur CV UL,” pungkasnya.

Tags: #KabupatenBangkep#KasusTindakPidanaKorupsi#PoldaSulawesiTengah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Mulai Salurkan CBP ke 43.790 KPM

Next Post

Bawaslu Parimo Sebut Masih Terdapat Surat Suara yang Belum Terlipat

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

6 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

1 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
Angka Stunting Masih Berfluktuasi, Wabup Parimo Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

Angka Stunting Masih Berfluktuasi, Wabup Parimo Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

6 Juli 2026
Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

7 Juli 2026
PAD Lampaui Target, Pemda Parimo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

PAD Lampaui Target, Pemda Parimo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

6 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In