PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah melimpahkan kasus korupsi Rp 29 miliar di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis 1 Februari 2024.
Dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, AT bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SH.
Baca Juga: Kejari Parimo Beberkan Perkembangan Penanganan Korupsi Dana Covid-19 hingga DAK 2022
“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, dua tersangka korupsi diserahkan kepada Kejati,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis, 1 Januari 2024.
Dia menyebut, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, menyerahkan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekira 11.00 WITA.
Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019 ini, mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dishub
Diketahui, AT selaku Kepala BPKAD Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah pada 2019, dengan modus membuat 10 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak, dengan total Rp 29.357.701.823.
“Dalam kasus ini, AT tidak sendiri, ia juga dibantu Z direktur CV UL,” pungkasnya.







Komentar