the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Limpahkan Kasus Korupsi Rp 29 Miliar ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
1 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Limpahkan Kasus Korupsi Rp 29 Miliar ke Jaksa

Pelimpahan berkas kasus korupsi dari penyidik Polda ke Kejati Sulaweso Tengah, Kamis, 1 Februari 2014. (Foto: Humas)

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah melimpahkan kasus korupsi Rp 29 miliar di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis 1 Februari 2024.

Dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, AT bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SH.

Baca Juga: Kejari Parimo Beberkan Perkembangan Penanganan Korupsi Dana Covid-19 hingga DAK 2022

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, dua tersangka korupsi diserahkan kepada Kejati,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis, 1 Januari 2024.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Dia menyebut, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, menyerahkan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekira 11.00 WITA.

Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019 ini, mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dishub

Diketahui, AT selaku Kepala BPKAD Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah pada 2019, dengan modus membuat 10 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak, dengan total Rp 29.357.701.823.

“Dalam kasus ini, AT tidak sendiri, ia juga dibantu Z direktur CV UL,” pungkasnya.

Tags: #KabupatenBangkep#KasusTindakPidanaKorupsi#PoldaSulawesiTengah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Mulai Salurkan CBP ke 43.790 KPM

Next Post

Bawaslu Parimo Sebut Masih Terdapat Surat Suara yang Belum Terlipat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 37 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

19 Agustus 2026
Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

24 Agustus 2026
Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In