the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Implementasi Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Parimo Belum Maksimal

the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Implementasi Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Parimo Belum Maksimal

Sekda Zulfinasran A Tiangso, saat mewakili Pj Bupati Parimo menerima kunjungan Hasanudin Center For Tabacco Control AND NCD Prevention (Hasanuddin Contact), di Parigi, Senin, 12 Februari 2024. (Foto: Kominfo Parimo)

PARIMO, theopini.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Zulfinasran A Tiangos mengatakan, pelaksanaan aturan kawasan tanpa rokok sejauh ini, belum berjalan maksimal.

“Sehingga asap rokok, masih merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang hingga detik ini, masih sangat sulit diselesaikan,” kata Sekda Zulfinasran, saat mewakili Pj Bupati Parimo menerima kunjungan Hasanudin Center For Tabacco Control AND NCD Prevention (Hasanuddin Contact), di Parigi, Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga: Target Predikat Madya, Pemda Parimo Mulai Bahas Skema KLA

Ia mengatakan, Kabupaten Parimo telah memiliki regulasi tentang kawasan tanpa rokok, dan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 tahun 2015.

Baca Juga

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Kawasan tanpa rokok yang dimaksud, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Perbup itu, kata dia, juga telah diatur larangan bagi setiap orang merokok, di kawasan tanpa rokok termasuk larangan mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok.

“Larangan menjual, dan membeli tersebut dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok,” tukasnya.

Menurutnya, Pemerintah sebagai penyelenggara Negara memiliki kewajiban dalam memperhatikan kesehatan seluruh masyarakat.

“Salah satu usaha yang dapat dilakukan, yaitu dengan pengamanan kandungan zat adiktif,” imbuhnya.

Baca Juga: Dinkes Parimo Kanker Jadi Masalah Kesehetan Terbesar di Indonesia

Ia menyebut, merokok memang hak dari semua individu. Namun, harus memperhatikan hak individu lainnya, agar mereka dapat memperoleh udara yang sehat, bersih dan segar.

“Karena dampak negatif yang ditimbulkan dapat membahayakan banyak orang terutama wanita dan anak-anak,” pungkasnya.

Tags: #HasanuddinContact#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenkumham Sulteng Catat 3.729 WBP Siap Memilih di Pemilu 2024

Next Post

KPU Sulteng Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 14 Februari 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

30 Juli 2026
Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

30 Juli 2026
Perkuat Pemberdayaan, Wabup Sahid Kukuhkan 114 Pengurus Lansia Sidoan

Perkuat Pemberdayaan, Wabup Sahid Kukuhkan 114 Pengurus Lansia Sidoan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Koordinasi Lintas OPD Demi Sukseskan HUT ke-81 RI

Pemda Parimo Perkuat Koordinasi Lintas OPD Demi Sukseskan HUT ke-81 RI

30 Juli 2026
Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Anwar Hafid: Kepastian Lahan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Sulteng

Anwar Hafid: Kepastian Lahan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Sulteng

29 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

30 Juli 2026
Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

30 Juli 2026
Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

30 Juli 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

30 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Perkuat Edukasi Nelayan dan Pedagang Ikan, Cegah Peredaran Devil Crab

Polresta Banggai Perkuat Edukasi Nelayan dan Pedagang Ikan, Cegah Peredaran Devil Crab

29 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

29 Juli 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

30 Juli 2026
Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

29 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In