Kemendagri Perkuat Fungsi APIP, Berantas Praktik Korupsi di Pemda

JAKARTA, theopini.idKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda).

Komitmen ini, diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Inspektorat Daerah Sigi Gelar Rakor Pengawasan APIP

“APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP, dalam mencegah terjadinya kecurangan, dan tindak pidana korupsi.

“Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa (seperti korupsi),” tukasnya.

Peran APIP dibutukan, agar ketika ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal.

Olehnya, diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai.

“Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.

Mendagri berharap, Rakornas ini menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk bergerak lebih maju dan mempertegas kembali komitmen bersama.

Khususnya, memperkuat peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik, untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Rakorwasda Sulteng: Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, memperkuat komitmen kita dan surat edaran menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju dan kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota,” tegasnya.