JAKARTA, theopini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“RTRW adalah istilah dalam pemerintahan, khususnya mengenai masalah wilayah, administrasi kewilayahan. Itu Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW, yang nanti akan dipecah lagi, lebih detail lagi, menjadi Rencana Detail Tata Ruang, RDTR,” tegas Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi 2024, yang dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Rapat Kesepakatan Substansi Raperda RTRW
Ia menjelaskan, setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki RTRW yang mencakup pembagian wilayah sesuai fungsinya.
Hal ini, seperti hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, kawasan hunian, daerah komersial, hingga area untuk fasilitas publik.
Selain itu, kata dia, RTRW juga harus disertai dengan RDTR yang mengatur secara rinci pemanfaatan lahan.
“Segera disiapkan RDTR, karena kalau enggak ada RDTR dan tidak dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi, daerah itu nanti enggak akan bisa berinvestasi, jadi investor ragu mau ke situ. Nah kalau punya RDTR, RTRW, yang sudah jelas, kemudian sudah dimasukkan dalam sistem OSS, ya investor akan segera enggak ragu-ragu ke sana,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, 34 dari 38 provinsi di Indonesia telah membuat RTRW. Sedangkan empat sisanya, belum memiliki sama sekali.
Olehnya, ia meminta provinsi yang memiliki RTRW lebih dari lima tahun, untuk segera memperbaruinya.
“Karena sebagian besar RTRW provinsi yang sudah diputuskan itu, memang sudah lebih dari hampir lima tahun dan memang soal masalah ini harus segera di-update dalam lima tahun sekali, karena memang tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak,” terangnya.
Nusron menegaskan, RDTR berperan penting dalam mempercepat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan mendukung iklim investasi di daerah.
Baca Juga: DPRD Parimo Sikapi Dampak Pengesahan Perda LP2B
Pihaknya tengah mendorong penerapan skema insentif fiskal sebagai penghargaan bagi daerah yang memiliki RDTR yang baik.
“Selain itu, daerah yang menyusun RDTR secara tidak optimal juga akan dikenai sanksi. Tujuannya, agar penyusunan dokumen lebih optimal,” pungkasnya.








Komentar