PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengamankan puluhan kendaraan pakai knalpot brong, baik roda dua maupun empat.
Puluhan kendaraan ini diamankan dalam razian knalpot yang dilaksanakan sejak 23 Januari sampai 6 Februari 2025.
Baca Juga: Polres Morowali Amankan 113 Unit Knalpot Bogar
“Razia ini, dilakukan sebagai upaya penertiban dan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kasat Lantas Polres Parimo, AKP Aris Suhendra di Parigi, Jum’at, 7 Februari 2025.
Ia mengatakan, sebanyak 42 kendaraan bermotor terjaring dalam razia kali ini. Tiga di antaranya, roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik.
Penggunaan knalpot tersebut, menurutnya, melanggar aturan lalu lintas sesuai pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, yang menyebutkan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Parimo menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Kendaraan kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik dilakukan tilang dan diminta untuk segera memperbaiki dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Jumlah Pemohon SKCK di Polres Parimo Meningkat Pasca Seleksi PPPK
Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaranan lalu lintas
“Kamseltibcarlantas itu, bukan hanya tangung jawab Polisi lalu lintas, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan yang baik,” pungkasnya.








Komentar