PALU, theopini.id – Konsentrasi partikulat halus (PM2,5) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tercatat mencapai 206 µg/m³ pada 5 Oktober 2026. Angka tersebut, meningkat dibandingkan sehari sebelumnya yang berada di level 132 µg/m³.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Moh. Taufik meminta, pemerintah menelusuri sumber polusi yang menyebabkan memburuknya kualitas udara di Kota Palu dan wilayah sekitarnya.
“Pemerintah harus melihat apa penyebab memburuknya kualitas udara ini. Jangan hanya menganggapnya sebagai persoalan cuaca atau musiman,” kata Taufik, dalam keterangan resminya di Kota Palu, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia mengatakan, berdasarkan data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri, BMKG, kualitas udara Kota Palu menunjukkan tren memburuk sejak awal September 2026.
Pada 2 September 2026, konsentrasi PM10 tercatat 106 µg/m³ dan PM2,5 mencapai 110 µg/m³. Kondisi tersebut kemudian meningkat pada awal Oktober, dengan PM2,5 mencapai 132 µg/m³ pada 4 Oktober dan 206 µg/m³ pada 5 Oktober 2026. Sementara PM10 pada 5 Oktober tercatat 210 µg/m³.
Menurut Taufik, pemerintah perlu melihat berbagai kemungkinan sumber pencemar dan tidak semata-mata mengaitkan kondisi udara dengan faktor alam.
“BMKG mencatat sebaran asap kebakaran hutan dan lahan dari Morowali, Tojo Una-Una, dan Papua Selatan turut memengaruhi Kota Palu,” ujarnya.
Namun, kata dia, kebakaran hutan dan lahan bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.
Aktivitas tambang dan industri pengolahan mineral juga dinilai perlu menjadi bagian dari pengawasan pemerintah, terutama terkait kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan dan pengendalian pencemaran.
Taufik meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu membuka data yang dapat membantu masyarakat mengetahui kondisi serta sumber pencemaran udara.
“Data kualitas udara, titik kebakaran, perizinan tambang, dan hasil pengawasan harus dibuka secara transparan kepada masyarakat,” katanya.
Selain penelusuran sumber polusi, JATAM meminta pemerintah menyiapkan langkah perlindungan bagi masyarakat ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, terutama bagi kelompok rentan.
Ia juga meminta pemerintah menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk korporasi yang terbukti terlibat, serta melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terbakar dan terdegradasi.
“Negara tidak boleh pasif. Tanggung jawab harus diwujudkan melalui pengawasan nyata, penegakan hukum, transparansi data, dan pemulihan lingkungan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















