BANGGAI, theopini.id – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berlanjut ke tahap penuntutan setelah Polresta Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial RI (23) dan korban yang berusia 15 tahun saling mengenal melalui Facebook dan pernah menjalin hubungan asmara.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada Agustus hingga September 2025 di Kecamatan Batui Selatan. Korban dilaporkan mengalami kehamilan setelah kejadian tersebut.
Kasus ini, ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, polisi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA. Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Lutfi, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut.
Saiman mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan koordinasi bersama pihak kejaksaan hingga perkara memasuki tahap penuntutan.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















