PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN menangani dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah secara objektif, adil, dan transparan, tanpa intervensi pihak mana pun.
“Tidak mengabaikan hak pelapor dan terlapor sebagai ASN, semua harus dilindungi karena ini terkait harkat dan martabat seorang manusia,” kata Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV di Gedung DPRD, Senin, 12 Okober 2026.
Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan oleh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Namun, proses penanganannya harus tetap mengedepankan objektivitas dan menjamin tidak ada pihak yang memengaruhi keputusan majelis.
RDP tersebut, menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN, serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), camat, dan kepala desa.
Dalam rapat itu terungkap, pelapor merupakan suami dari perempuan yang diduga menjadi korban.
Korban diketahui berstatus guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sebelumnya bekerja sebagai guru honorer di sekolah yang sama.
Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, menyampaikan bahwa dugaan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo.
Karena itu, ia menyarankan OPD terkait dan majelis meminta kronologi laporan kepolisian sebagai bahan untuk memperjelas persoalan.
“Karena sudah ada aduan di Unit PPA Polres, kita menunggu kronologi laporan di kepolisian supaya jelas,” ujar Sutoyo.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Parimo, Moh Sakti A Lasimpala, yang menjadi bagian dari Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN, menjelaskan bahwa pemeriksaan majelis berfokus pada dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan ditangani melalui proses kepolisian.
Menanggapi dugaan intervensi terhadap proses pemeriksaan, Sakti menegaskan, keputusan majelis harus didasarkan pada fakta dan data yang diperoleh selama proses persidangan.
“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan pimpinan rapat. Dalam memutuskan, kami harus mempertimbangkan seadil-adilnya. Seluruh sumber informasi yang kami butuhkan kami upayakan hadirkan agar kami, majelis, tidak salah mengambil keputusan,” katanya.
Selain meminta majelis bekerja secara objektif, DPRD juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo meningkatkan pengawasan terhadap guru.
PGRI Kabupaten Parimo turut diminta berkoordinasi secara aktif dan membantu dinas menjalankan pengawasan tersebut.
RDP menyepakati perlunya menunggu kronologi laporan dari Unit PPA Polres Parimo serta meminta laporan perkembangan penanganan perkara dari majelis.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati
















