BANGGAI, theopini.id – Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, H Amirudin, menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kita harus membangun budaya kerja yang profesional, jujur, dan berorientasi pada hasil. Jangan sampai pengadaan yang seharusnya mendukung pembangunan justru menimbulkan persoalan akibat ketidakpatuhan terhadap aturan,” tegas Amirudin saat membuka sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 2 Tahun 2025 di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pelaksanaannya turut menentukan kualitas pelayanan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta keberhasilan program pembangunan.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan agar bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap keputusan pengadaan harus memiliki dasar yang jelas, didukung dokumen yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Aparatur juga diminta menghindari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain integritas, Bupati Amirudin menyoroti pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan katalog elektronik.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi menjadikan katalog elektronik sebagai salah satu instrumen untuk mendorong proses pengadaan yang lebih modern dan efisien.
Melalui sistem tersebut, pemilihan produk, perbandingan harga, hingga transaksi pengadaan diharapkan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan transparan.
Namun, menurut Amirudin, pemanfaatan teknologi perlu diimbangi dengan sumber daya manusia yang kompeten, memahami regulasi, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
“Oleh karena itu, saya berharap sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini tidak hanya menjadi kegiatan untuk memahami aturan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang semakin baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pengadaan tidak sekadar dipandang sebagai proses pembelian barang dan jasa. Lebih dari itu, belanja pemerintah harus memastikan barang dan jasa yang diperoleh sesuai kebutuhan, memiliki kualitas yang baik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Banggai.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Amirudin meminta para peserta mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan, khususnya melalui katalog elektronik.
Ia juga meminta BPBJ Setda Banggai meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada perangkat daerah agar pelaksanaan pengadaan semakin tertib, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, kepada para narasumber, ia berharap materi disampaikan secara jelas dan praktis, sehingga dapat dipahami serta diterapkan langsung oleh peserta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Amirudin berharap sosialisasi tersebut menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan memastikan anggaran yang digunakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai tersebut, mengusung tema Mewujudkan Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang Lebih Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana














