PARIMO, theopini.id — Sebanyak 25 pasangan dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026, yang difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, di Auditorium Kantor Bupati, Kamis, 15 Oktober 2026.
“Pencatatan perkawinan penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh anggota keluarga,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran A Tiangso, saat membuka kegiatan tersebut.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sekda Zulfinasran mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan perkawinan, sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini, merupakan hasil sinergi Pemda, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parimo, untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka.
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkda Parimo, H. Marzuk Hululo, melaporkan, kegiatan tahun ini menargetkan 50 pasangan.
Namun, setelah melalui verifikasi administrasi, hanya 25 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Parimo, H. As’ad Latopada, mengatakan, perhatian bersama diperlukan untuk membantu masyarakat yang belum melengkapi administrasi perkawinan.
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen hukum perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Mohammad Ridwan















