TOLITOLI, theopini.id – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengancam lingkungan hidup dan kebutuhan air masyarakat.
Sedikitnya lima unit alat berat dilaporkan beroperasi selama kurang lebih dua minggu di kawasan tersebut, sementara air sungai dilaporkan keruh dan berwarna cokelat saat warga sangat bergantung pada sumber air itu di musim kemarau.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, menilai dugaan aktivitas pertambangan tersebut perlu segera diperiksa karena berpotensi memengaruhi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar aliran sungai.
“Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Labonu perlu segera diperiksa karena berpotensi mengancam kualitas air sungai dan kehidupan masyarakat di lima desa. Pemerintah dan aparat terkait harus memastikan legalitas kegiatan tersebut serta memeriksa dampaknya terhadap lingkungan,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Lima Desa Berpotensi Terdampak
Kondisi air sungai yang keruh dan berwarna cokelat dikhawatirkan mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Dampaknya tidak hanya dikhawatirkan dirasakan warga Desa Labonu, tetapi juga masyarakat di empat desa lain yang berkaitan dengan aliran sungai tersebut.
Kelima desa itu, adalah Labonu, Sibaluton, Kongkomos, Basi, dan Galandau. Kerusakan daerah aliran sungai berpotensi memperluas dampak lingkungan, mengganggu pemenuhan kebutuhan air, serta meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat di wilayah sekitarnya.
Kekhawatiran tersebut juga berkaitan dengan pengalaman banjir pada 2023. Sebuah masjid di dekat sungai besar dilaporkan terdampak hingga air memenuhi pelatarannya.
“Pengalaman banjir tersebut menjadi pengingat bahwa kondisi sungai dan daerah aliran sungai perlu mendapat perhatian serius. Aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi tanah dan aliran air harus dikaji agar tidak memperbesar ancaman terhadap permukiman maupun fasilitas umum,” ujar Taufik.
Lokasi aktivitas pertambangan yang diduga sebagai PETI itu dilaporkan berjarak sekitar 13 kilometer dari Desa Labonu. Namun, jarak tersebut tidak menjamin masyarakat terbebas dari dampak apabila kegiatan pertambangan memengaruhi kondisi daerah aliran sungai.
Warga Pernah Melakukan Penolakan
Penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan tersebut telah disuarakan secara terbuka. Pada 16 September 2026, masyarakat dilaporkan menggelar demonstrasi dan memasang spanduk di akses utama menuju lokasi alat berat.
Aksi tersebut, menjadi bentuk keresahan warga terhadap kegiatan pertambangan yang dinilai mengancam lingkungan dan kehidupan sehari-hari.
Dalam peristiwa itu, dilaporkan pula terjadi keributan yang dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
Sementara itu, beredar informasi bahwa alat berat yang digunakan diduga dimiliki pihak luar daerah yang disebut berasal dari Gorontalo.
Namun, informasi mengenai kepemilikan alat berat dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
JATAM Sulawesi Tengah mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
“Pemeriksaan harus mencakup legalitas kegiatan, kualitas air, serta potensi dampaknya terhadap daerah aliran sungai dan kehidupan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Taufik.
Persoalan dugaan PETI di Desa Labonu bukan semata-mata menyangkut aktivitas pertambangan, melainkan juga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ketersediaan air bersih, serta perlindungan dari risiko bencana.
“Suara masyarakat Desa Labonu dan desa-desa di sekitarnya perlu menjadi pertimbangan dalam penanganan persoalan tersebut. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan sumber air, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkas Taufik.
Desa Labonu dan lima desa di sekitarnya berhak atas lingkungan yang aman, sehat, dan lestari.
Baca berita lainnya di Google News















