PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di sejumlah wilayah. Dalam upaya tersebut, polisi menyasar enam target operasi lokasi penampungan BBM dan melakukan pemantauan terhadap 10 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palu.
“Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menyasar enam target operasi (TO) lokasi penampungan serta melakukan pemantauan terhadap 10 SPBU di wilayah Kota Palu,” kata Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Oktober 2026.
Salah satu lokasi yang diselidiki berada di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, personel gabungan Unit I dan Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah mendatangi lokasi tersebut untuk menindaklanjuti laporan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tim tiba sekitar pukul 18.15 Wita di tempat yang diduga digunakan untuk menampung bio solar. Lokasi itu diduga milik seorang pria berinisial A, yang mengakui tempat tersebut digunakan untuk menampung BBM jenis bio solar.
Namun, saat pemeriksaan dilakukan, petugas tidak menemukan BBM di lokasi. Sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menampung bahan bakar ditemukan dalam kondisi kosong.
“Barang yang ditemukan meliputi 14 tong berwarna putih berkapasitas 1.000 liter, enam tandon berwarna oranye berkapasitas 1.000 liter, satu tandon berwarna hitam berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berwarna merah berkapasitas 500 liter,” terang Putu.
Seluruh wadah tersebut memiliki kapasitas penampungan yang berbeda. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi itu, petugas tidak menemukan BBM di dalam wadah-wadah tersebut.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi energi agar tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut berperan aktif mengawasi pendistribusiannya. Apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Muhaimin.
Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan bio solar tersebut dilakukan untuk menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi.
Sementara itu, pemantauan terhadap 10 SPBU di Kota Palu menjadi bagian dari pengawasan kepolisian terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira
















