Tag: #TambangKayuboko

  • JATAM Sulteng Pertanyakan Keseriusan Polres Parimo Tangani Tragedi Longsor Tambang

    JATAM Sulteng Pertanyakan Keseriusan Polres Parimo Tangani Tragedi Longsor Tambang

    PARIMO, theopini.id Belum adanya pernyataan resmi dari Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terkait penanganan tragedi longsor di lokasi tambang Kayuboko dan Buranga menuai sorotan tajam.

    Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menilai, sikap tersebut mencerminkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pertambangan yang menimbulkan korban jiwa.

    “Kalau sampai hari ini kita belum mendengar pernyataan dari Kapolres Parimo, seakan-akan tidak serius terhadap korban dan siapa yang harus bertanggung jawab, karena tidak didahulukan penindakan hukumnya,” tegas Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik dihubungi di Palu, Sabtu, 14 Februari 2026.

    Ia menegaskan, aparat seharusnya segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa longsor yang terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kamis, 12 Februari 2026.

    Menurutnya, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada proses evakuasi korban semata. Aparat harus menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan di dua lokasi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa.

    JATAM menilai, dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa, langkah hukum semestinya dilakukan secara cepat dan transparan. Mulai dari pemasangan garis polisi, penghentian sementara aktivitas tambang, pemeriksaan pengelola atau koordinator lapangan, hingga pendalaman aspek perizinan dan standar keselamatan kerja.

    Di sisi lain, JATAM kembali menegaskan, legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) justru menjadi anomali dalam tata kelola pertambangan.

    “Proses pelegalan melalui WPR di dua tempat, Kayuboko dan Buranga, menjadi semacam anomali,” ujar Taufik.

    Ia menjelaskan, legalitas WPR semestinya menjadi instrumen pengendali agar aktivitas tambang rakyat lebih tertib, aman, serta meminimalisir dampak lingkungan.

    Namun di lokasi tambang Buranga, longsor disebut terjadi berulang, bahkan setelah wilayah tersebut resmi berstatus WPR.

    Sementara di lokasi tambang Kayuboko, aktivitas tambang dilaporkan berdampak pada sektor pertanian. Puluhan hektare persawahan warga beralih fungsi dan tak lagi produktif. Kini, aktivitas tambang di hulu sungai desa tersebut juga memakan korban jiwa.

    JATAM mendesak agar tragedi ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap penetapan dan pengawasan WPR, tetapi juga terhadap kinerja aparat penegak hukum.

    Tanpa pengawasan ketat dari pemerintah provinsi dan kabupaten serta langkah tegas aparat kepolisian, JATAM khawatir ekspansi tambang akan terus meluas tanpa kontrol.

    “Ini momentum untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum. Harus ada evaluasi menyeluruh, penindakan tegas, dan jika perlu penyegelan lokasi tambang yang terbukti melanggar. Jangan sampai legal secara administratif, tetapi abai terhadap keselamatan manusia,” pungkasnya.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Dua Penambang Tewas Tertimbun Longsor dalam Sehari di Parimo, Satu Perempuan

    Dua Penambang Tewas Tertimbun Longsor dalam Sehari di Parimo, Satu Perempuan

    PARIMO, theopini.id Dua penambang tradisonal tewas tertimbun lonsor di lokasi tambang di Desa Burangan, Kecamatan Ampibabo dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Kamis, 12 Februari 2026.

    Korban yang tertimbun longsor di tambang ilegal Buranga, diketahui seorang laki-laki bernama Moh. Rifaldi alias Aco (32) warga desa setempat. Inseden itu, terjadi sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban tengah melakukan aktivitas pertambangan.

    Tak lama kemudian, material tanah galian tiba-tiba longsor dan menimpa tubuh korban. Dalam insiden itu, ia tak sendiri. Penambang lainnya, bernama Fozan, warga Tomoli, Kecamatan Ampibabo juga sempat ikut tertimbun, namun berhasil selamat.

    Sementara, Moh. Rifaldi alias Aco, tak bisa diselamatkan. Material galian tambang, mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.

    Penyebab meninggalnya Moh. Rifaldi alias Aco dibenarkan, keluarga korban, Fitri. “Kejadiannya sekitar pukul 23.00 WITA, kami terima kabar almarhum tertimbun longsor,” kata Fitri via telepon, Jum’at, 13 Februari 2026.

    Berdasarkan keterangan penambang lainnya, kata dia, evakuasi korban berlangsung kurang lebih 20 menit, menggunakan alat berat.

    “Kami belum tahu persis berapa meter korban tertimbun. Tapi, menurut temannya sekitar 20 menit digalih, pakai alat berat. Awalnya, proses evakuasi menggunakan alat seadanya, tapi tidak berhasil. Korban tertimbun dengan Fozan, dia selamat,” ujarnya.

    Sementara korban yang tertimbul longsor di tambang Kayuboko, diketahui seorang perempuan berinisial Norma, warga Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Sehari-hari, ia bekerja sebagai penambang di lokasi tersebut.

    Informasi yang diperoleh theopini.id dari sumber resmi menyebutkan, saat insiden terjadi sekitar pukul 15.00 WITA, korban tengah melakukan aktivitas penambangan. Seketika, material tanah galian tiba-tiba longsor, dan menimpa tubuh korban.

    Penambang lain yang berada di sekitar lokasi dan mengetahui korban tertimbun langsung berupaya memberikan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh warga ke rumah duka di Desa Kayuboko untuk dimakamkan.

    Dalam penelusuran, wartawan mengalami kesulitan memperoleh informasi pasti terkait kronologi kejadian. Tidak satu pun warga yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut bersedia memberikan keterangan maupun dokumentasi.

    Sejumlah penambang kabarnya telah diminta oleh pengelola tambang emas Kayuboko untuk tidak menyampaikan informasi atau memberikan keterangan terkait insiden itu agar tidak meluas.

    Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit menyebut, personel Polres Parimo telah melakukan pengaman di kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Untuk pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu, karena keluarga korban dan saksi-saksi masih dalam keadaan berduka, perkembangan akan kami sampaikan, terimakasih,” pungkas IPTU Arbit via pesan WhatsApp, Jum’at, 13 Februari 2026.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Penambang Perempuan Diduga Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Kayuboko

    Penambang Perempuan Diduga Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Kayuboko

    PARIMO, theopini.id – Seorang penambang perempuan diduga tewas setelah tertimbun material longsor di lokasi tambang emas Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis sore, 12 Februari 2026.

    Berdasarkan penelusuran media ini, korban diketahui merupakan warga Desa Kayuboko berinisial NR alias MD. Sehari-hari, korban bekerja sebagai penambang tradisonal di lokasi tersebut.

    Informasi yang diperoleh theopini.id dari sumber resmi menyebutkan, saat insiden terjadi korban tengah melakukan aktivitas penambangan. Tak lama kemudian, material tanah galian tiba-tiba longsor dan menimpa tubuh korban.

    Penambang lain yang berada di sekitar lokasi dan mengetahui korban tertimbun langsung berupaya memberikan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Jenazah korban, kemudian dievakuasi oleh warga ke rumah duka di Desa Kayuboko untuk dimakamkan.

    Dalam penelusuran, wartawan mengalami kesulitan memperoleh informasi pasti terkait kronologi kejadian. Tidak satu pun warga yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut bersedia memberikan keterangan maupun dokumentasi.

    Sejumlah penambang kabarnya telah diminta oleh pengelola tambang emas Kayuboko untuk tidak menyampaikan informasi atau memberikan keterangan terkait insiden itu agar tidak meluas.

    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kayuboko maupun pihak kepolisian.

    Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Kami malam, belum memberikan tanggapan.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit, mengaku belum menerima laporan resmi terkait insiden longsor yang menewaskan penambang perempuan tersebut.

    Menurutnya, personel Polsek Parigi saat ini berada di Desa Kayuboko untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

    “Saya sudah hubungi Kapolsek Parigi, dan mereka masih di TKP dan belum ada info yang mereka sampaikan. Kalau sudah ada informasi, pasti kami sampaikan,” ujar IPTU Arbit melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.

    Diketahui, lokasi tambang emas Kayuboko merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2024.

    Terdapat 10 blok WPR di lokasi tersebut. Tiga di antaranya disebut telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

    Baca berita lainnya di Google News