Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Morowali

MOROWALI, theopini.id Polres Morowali, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian empat unit sepeda motor.

“Dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni IAH alias IR (24) dan AW alias WH (23), telah ditahan di Polsek Bungku Barat, pada Senin, 04 Maret 2024,” kata Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Handpone di RSUD Luwuk

Menurutnya, aksi pencurian tersangka dilakukan pada malam hari, dengan merusak dan memotong kabel kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan di Kabupaten Morowali,” tukasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman, dan menggunakan kunci ganda atau kunci gembok tambahan untuk pengamanan sepeda motor.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah Pencurian Ponsel di Luwuk

“Kami berharap, melalui penindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Komentar