the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

Jumlah Pemohon SKCK di Polres Parimo Meningkat Pasca Seleksi PPPK

the OPINIbythe OPINI
9 Januari 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Januari 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
Jumlah Pemohon SKCK di Polres Parimo Meningkat Pasca Seleksi PPPK

Tampak sejumlah warga melakukan anterian untuk pengurusan penerbitan SKCK di Polres Parimo. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id – Jumlah pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengalami peningkatan dari hari biasanya.

Peningkatan ini, terjadi pasca pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota 2.718 untuk Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Disdukcapil Parimo Dapat Bantuan Cetak KTP dari Pemprov Sulteng

“Sampai saat ini, telah terhitung sebanyak 800 pemohon selesai membuat SKCK,” kata Kasat Intelkam Polres Parigi Moutong AKP Moh Fikri, dalam keterangan resminya di Parigi, Rabu, 8 Januari 2025.

Ia mengatakan, Polres Parimo berkomitmen akan memaksimalkan pengurusan SKCK hingga 100-150 per hari, untuk memenuhi kebutuhan para peserta PPPK yang baru saja dinyatakan lulus seleksi.

Untuk mengantisipasi meningkatnya pemohon penerbitan SKCK ini, pihaknya menyiapkan tambahan personel yang diperbantukan guna memaksimalkan pelayanan.

Sebelumnya, jumlah personel pelayanan berjumlah empat orang, kini ditambah menjadi delapan orang, dengan harapan dapat memaksimalkan pelayanan SKCK tersebut.

Ia pun menjelaskan, masa berlaku SKCK selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika sudah melewati dan masih dibutuhkan, dapat dilakukan diperpanjang.

“Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat memilih dua cara. Pertama, bisa mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor Polisi. Kedua, secara online melalui portal resmi dengan mengunggah dokumen dibutuhkan, serta mengisi formulir sesuai dengan petunjuk,” jelasnya.

Kasat Intelkam juga menyampakan, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,-, dalam pengurusan SKCK tersebut.

Hal itu, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, untuk penerbitan SKCK baru maupun yang memperpanjang.

“Biaya tersebut, harus disetorkan kepada petugas Kepolisian setempat,” imbuhnya.

Baca Juga: Dukcapil Parimo Siapkan Blangko KTP Khusus Usia 17 Tahun

Dengan adanya informasi mengenai persyaratan dan biaya ini, ia berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami tata cara pembuatan SKCK, dan ketentuan yang berlaku.

“Polres Parimo, dalam hal ini juga berkomitmen akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah tingginya kebutuhan SKCK untuk pemberkasan PPPK,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

Rakor Kemenko IPK, AHY Ingin Transmigrasi Ideal Jadi Pilot Project

Next Post

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

19 Oktober 2026
Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

18 Oktober 2026
Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

18 Oktober 2026
Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

18 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
KKN Untad 2026 di Parimo Perkuat Edukasi Pertanahan dan Tata Ruang

KKN Untad 2026 di Parimo Perkuat Edukasi Pertanahan dan Tata Ruang

16 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d