PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menertibkan peredaran bendera bajak laut, One Piece yang belakangan ramai diperjualbelikan jelang HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).
Menurut Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh Polsek di jajarannya untuk mengecek penjualan bendera One Piece di pasar maupun tempat umum lainnya.
Baca Juga: Kapolres Parimo Tinjau Dapur SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
“Kalau ditemukan, akan kita beli dan amankan. Kita juga akan ganti rugi agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujarnya di Parigi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, meski berasal dari serial animasi fiksi, penggunaan bendera bajak laut tersebut di ruang publik bisa menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi melanggar hukum jika dikibarkan sembarangan.
“Kami imbau masyarakat tidak membeli atau mengibarkan bendera itu. Jika tetap digunakan, bisa masuk kategori tindakan makar dan akan ditindak tegas,” tukasnya.
Polres Parimo juga meminta masyarakat segera melapor ke pihak berwajib, jika melihat ada yang memasang bendera tersebut.
“Silakan lapor ke Polsek atau langsung ke kami jika menemukan bendera One Piece dikibarkan,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Parimo Panen Raya Jagung di Baliara
Selain melakukan razia dan imbauan, Polres Parimo juga akan membagikan 500 lembar bendera Merah Putih secara gratis kepada masyarakat dalam rangka menyambut HUT RI ke-80.
“Pembagian dilakukan di beberapa titik pos lalu lintas agar masyarakat lebih memilih mengibarkan bendera resmi negara,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar