Bappelitbangda Parimo Tekankan Penyerahan PSU Jadi Syarat Mutlak Pembangunan Perumahan

PARIMO, theopini.id Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) merupakan syarat mutlak dalam pembangunan perumahan.

Tanpa penyerahan resmi kepada pemerintah daerah, infrastruktur tidak dapat dianggarkan maupun ditangani menggunakan APBD.

“Sejak awal harus sudah jelas apa saja yang akan diserahkan ke Pemda sebagai fasilitas umum. Jangan sampai setelah dibangun, ada jalan lingkungan atau drainase yang belum diserahkan, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan penanganan,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parimo, Nyoman Sudiara, di temui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menegaskan, keterlibatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman harus dimulai sejak tahap awal perencanaan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kinerja Pemerintah, Bupati Banggai Hadiri Evaluasi SAKIP 2023

Mulai dari penyiapan lahan hingga penyusunan master plan, dokumen perencanaan wajib dikoreksi dan dikoordinasikan agar status fasilitas umum dan fasilitas sosial jelas sejak awal.

“Kalau belum diserahkan, tidak bisa dikerjakan. Itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani PSU hanya dapat melakukan pembangunan atau pemeliharaan apabila aset tersebut telah resmi menjadi milik pemerintah daerah. Tanpa serah terima, tidak ada dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran.

Nyoman mencontohkan, di sejumlah perumahan BTN di wilayah Parigi, sebagian PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, perbaikan jalan lingkungan maupun pembangunan lanjutan sudah bisa dianggarkan.

Ia juga mendorong Dinas Perumahan dan Permukiman segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme penyerahan PSU secara lebih teknis dan rinci.

BACA JUGA:  Dukcapil Parimo Segera Fasilitasi Wabin Lapas Parigi Miliki NIK

“Saya berharap ada Perbup yang mengatur, supaya semuanya tertata dan pengembang punya pedoman yang jelas sebelum membangun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Ketentuan tersebut, diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur tata cara dan persyaratan administratif maupun teknis penyerahan PSU di daerah.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar