the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi di Donggala

the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi di Donggala

Polda Sulawesi Tengah sita BBM yang diduga diselindupkan di Kabupaten Parimo. (Foto: IST)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

DONGGALA, theopini.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap, dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Donggala, dengan menyita lebih dari seribu liter solar yang diduga akan dijual kembali secara ilegal, Rabu malam, 8 April 2026.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Djoko, dalam keterangan resminya, Jum’at, 10 April 2026.

Kasus tersebut terungkap di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala yang diterima pada 8 April 2026.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42).

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, kemudian mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan,” jelas Djoko.

Solar tersebut kemudian ditampung di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter.

“Total yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter solar,” katanya.

BBM itu, selanjutnya diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti.

“Solar tersebut dijual dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp30 ribu per jerigen,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar serta satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tambah Djoko.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Djoko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenDonggala#KecamatanBanawa#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

HUT ke-24 Parimo, Dinkes Siapkan Cek Kesehatan Gratis hingga Donor Darah

Next Post

Wagub Sulteng Tekankan Pentingnya Data Akurat dalam Percepatan Penanganan Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d