the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Palu Soroti Perampasan Ruang Hidup

the OPINIbythe OPINI
14 Agustus 2026
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Agustus 2026
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Palu Soroti Perampasan Ruang Hidup

Solidaritas Perempuan Palu usai menggelar aksi damai di Kota Palu, Kamis, 13 Agustus 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Besaran Retribusi Pengangkutan Sampah Parimo Akan Diatur Lewat Perbup

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

PALU, theopini.id – Solidaritas Perempuan Palu bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, perempuan akar rumput, dan masyarakat Lore Peore menggelar aksi damai di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 13 Agustus 2026.

Aksi tersebut, menjadi bagian dari gerakan mengawal gugatan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan perempuan akar rumput dengan pendampingan koalisi advokat feminis.

Aksi serupa juga dilakukan secara serentak di Jakarta dan 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah, untuk menyuarakan dampak kebijakan UU Cipta Kerja terhadap kehidupan perempuan dan komunitasnya.

Dalam aksi tersebut, Solidaritas Perempuan Palu menyoroti kebijakan pembangunan yang dinilai semakin memperbesar kerentanan perempuan, terutama terkait pengelolaan tanah, sumber daya alam, Badan Bank Tanah, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta kemudahan investasi.

“Memasukkan patok tanpa sepengetahuan saya. Saya salah satu korban yang lahannya diambil oleh Badan Bank Tanah tanpa adanya pemberitahuan lebih dahulu. Sepuluh tahun saya tanam kopi karena hanya dari situ biaya hidup saya, ternyata ada yang tiba-tiba mematok dan mengambil lahan saya, dimasukkan alat berat dan sebagainya. Ketika saya protes, saya diancam,” ujar salah satu perempuan akar rumput dari Desa Maholo, Napu, dalam orasinya.

Menurut Solidaritas Perempuan Palu, pengalaman tersebut menggambarkan dampak langsung kebijakan pembangunan terhadap perempuan yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya alam di sekitarnya.

Dalam banyak konflik agraria, perempuan dinilai menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak akibat kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan, kerusakan lingkungan, hingga meningkatnya beban kerja perawatan keluarga. Kondisi tersebut juga dapat mendorong perempuan menghadapi migrasi yang tidak aman.

Di sisi lain, perempuan dinilai masih minim dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Solidaritas Perempuan menyebut Judicial Review menjadi salah satu jalur hukum untuk menguji aturan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan sekaligus mendorong perubahan sistemik dan memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional perempuan.

Melalui aksi tersebut, perempuan akar rumput bersama jaringan masyarakat sipil mendorong agar kebijakan negara tidak menempatkan kepentingan investasi di atas perlindungan hak masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.

Pada akhir aksi, Ketua BEK Solidaritas Perempuan Palu, Riana, menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang berdampak terhadap feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam dan agraria, sekaligus memperbesar ketimpangan terhadap perempuan akar rumput, bencana ekologi, dan pelanggaran HAM.

Kedua, negara diminta menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan.

Ketiga, pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput diminta diakui sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, bukan sekadar menempatkan perempuan sebagai penerima dampak pembangunan.

Keempat, kebijakan negara didorong memenuhi prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk melalui tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.

Kelima, pemerintah didorong menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban HAM internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945, CEDAW, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Solidaritas Perempuan Palu bersama Sekretariat Nasional dan 12 komunitas lainnya akan terus mengawal proses Judicial Review Perempuan Akar Rumput sampai menang dan akan terus memastikan bahwa tidak ada lagi kebijakan yang memiskinkan perempuan,” tegas Riana.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #SolidaritasPerempuanPalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gerakan 800 Bendera Merah Putih, Pemda Banggai Ajak Warga Perkuat Persatuan

Next Post

Pemkot Palu Percepat Tindak Lanjut 9 Program Pertanahan Bersama ATR/BPN

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

29 September 2026
Rumah Warga di Tomoli Utara Terbakar, Satu KK Mengungsi

Rumah Warga di Tomoli Utara Terbakar, Satu KK Mengungsi

27 September 2026
Saka Bhayangkara Didorong Jadi Pelopor Kamtibmas di Kalangan Generasi Muda

Saka Bhayangkara Didorong Jadi Pelopor Kamtibmas di Kalangan Generasi Muda

27 September 2026
Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

27 September 2026
FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

25 September 2026
GBI Bethany Parigi Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

GBI Bethany Parigi Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

24 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Besaran Retribusi Pengangkutan Sampah Parimo Akan Diatur Lewat Perbup

Besaran Retribusi Pengangkutan Sampah Parimo Akan Diatur Lewat Perbup

29 September 2026
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

29 September 2026
Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

28 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Belajar dari Kriyanusa 2026, Dekranasda Parimo Siapkan Pengembangan Kerajinan Lokal

Belajar dari Kriyanusa 2026, Dekranasda Parimo Siapkan Pengembangan Kerajinan Lokal

26 September 2026
Disperkim Parimo Sasar Rumah Tak Layak Huni lewat Program Bantuan Perumahan

Disperkim Parimo Sasar Rumah Tak Layak Huni lewat Program Bantuan Perumahan

25 September 2026
Pemda Banggai Tanggung Iuran Jaminan Sosial 45 Ribu Lebih Pekerja

Pemda Banggai Tanggung Iuran Jaminan Sosial 45 Ribu Lebih Pekerja

28 September 2026
Dinsos Parimo Gelar Workshop Penguatan Kemitraan Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

Dinsos Parimo Gelar Workshop Penguatan Kemitraan Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

28 September 2026
Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

24 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d