the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri. (Foto: IST)

Baca Juga

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri, menerbitkan maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut, menjadi langkah pencegahan untuk menekan risiko kebakaran yang dapat berdampak pada masyarakat, lingkungan dan negara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Agustus 2026.

Maklumat Kapolda Sulawsi Tengah tersebut, ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/1/VIII/2026.

Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan.

Kapolda Sulawesi Tengah menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum tersebut, ditujukan untuk mencegah terjadinya karhutla, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Maklumat juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain larangan dan penegakan hukum, masyarakat diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian maupun aparat terkait.

Jajaran kepolisian juga akan meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Patroli tersebut, akan disertai tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kabidhumas Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, penerbitan maklumat merupakan bentuk komitmen Polda Polda Sulawesi Tengah dalam memperkuat pencegahan karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng demi menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat, agar tidak menggunakan cara membakar ketika membuka maupun membersihkan lahan.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #IrjenPolNasri#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Next Post

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026
DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

6 Oktober 2026
Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d