PARIMO, theopini.id — Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyoroti dilema rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Persoalan itu, disampaikan Kuasa Hukum RSIA Defina, Sumitro, didampingi dr. Amalia Dwi Ananda K. Sanrang, Sp.A, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Parimo di Parigi, Senin, 5 Oktober 2026.
“Posisi kami seperti makan buah simalakama. Tidak dilayani itu kewajiban, tapi begitu dilayani dan diklaim, masuk daftar tunda atau bahkan tidak dibayar,” kata Sumitro.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan aturan BPJS Kesehatan yang harus dipatuhi rumah sakit, sementara kondisi pasien di lapangan terkadang membutuhkan tindakan medis segera.
Ia mencontohkan pasien melahirkan yang dirujuk dari wilayah utara Parimo, yang harus menempuh perjalanan jauh dalam kondisi menahan sakit, tetapi ketika tiba di rumah sakit masih diwajibkan mengikuti alur medis yang ditetapkan BPJS, sebelum tindakan operasi caesar dilakukan.
“Misalnya pasien rujukan dari wilayah utara yang menempuh perjalanan jauh dan menahan sakit kerap terbentur aturan alur medis BPJS sebelum bisa diambil tindakan medis,” ujarnya.
Sumitro mengatakan, rumah sakit berada dalam posisi sulit, ketika harus menentukan antara mengikuti prosedur BPJS atau mengambil tindakan lebih cepat demi kondisi pasien.
Jika tindakan dilakukan tanpa mengikuti alur yang dipersyaratkan, menurutnya, klaim pelayanan berpotensi tidak dibayarkan.
Sebaliknya, jika tindakan terlambat karena harus mengikuti prosedur, rumah sakit dapat menghadapi sorotan dari keluarga pasien maupun masyarakat.
“Kalau kita lambat menangani, rumah sakit kena dampaknya, sedikit-sedikit diunggah ke Facebook dan nama rumah sakit jadi rusak. Tapi kalau kita langsung operasi tanpa mengikuti alur BPJS, saat diklaim tidak akan dibayar, tentunya berdampak pada jasa medik dokter,” jelasnya.
Persoalan serupa, kata Sumitro, juga terjadi dalam pelayanan pasien anak. Ia menilai kriteria rawat inap yang ditetapkan BPJS Kesehatan tidak selalu mudah diterapkan, ketika tenaga medis berhadapan langsung dengan kondisi pasien dan kepanikan orang tua.
“Satu contoh lagi, anak demam yang dibawa orang tuanya dalam keadaan panik. Menurut aturan BPJS Kesehatan, kalau anak panas dan baru satu kali muntah itu belum boleh rawat inap, nanti berpuluh kali muntah baru bisa,” katanya.
Kondidi tersebut, menurutnya, membuat rumah sakit harus mempertimbangkan konsekuensi dari setiap keputusan pelayanan. Jika pasien tidak dirawat, rumah sakit dinilai tidak memberikan pelayanan.
Namun, apabila pasien dirawat dan pelayanan tersebut tidak memenuhi ketentuan klaim BPJS Kesehatan, biaya pelayanan berisiko tidak dibayarkan.
Karena itu, Sumitro berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat mempertimbangkan kondisi pelayanan kesehatan di daerah, termasuk persoalan geografis dan karakteristik pasien yang datang ke fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Tenaga Dokter RSIA Defina, dr. Amalia Dwi Ananda K. Sanrang, Sp.A, menyoroti persoalan teknis pelayanan, khususnya pada layanan obstetri dan ginekologi (obgyn).
Ia mengatakan, salah satu ketentuan yang menjadi kendala adalah kewajiban pemeriksaan Cardiotocography (CTG) bagi pasien yang direncanakan menjalani operasi caesar.
“CTG ini merupakan pemeriksaan menggunakan alat sensor elektronik yang ditempelkan di perut ibu hamil untuk memantau detak jantung janin dan kontraksi rahim ibu,” jelas Amalia.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 40 menit. Persoalan muncul ketika dalam waktu bersamaan terdapat lebih dari satu pasien yang membutuhkan pemeriksaan, sementara ketersediaan alat terbatas.
“Nah ini yang menjadi kesulitan kami apabila pasien yang datang lebih dari satu, sementara peraturan di BPJS Kesehatan minimal dilakukan pemantauan kurang 40 menit,” ujarnya.
Amalia berharap, DPRD Parimo dapat memasukkan solusi konkret dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
“Harapan kami, aturan pelayanan kesehatan dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah, termasuk kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Parimo,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News













