the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Kesehatan

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

the OPINIbythe OPINI
6 Oktober 2026
in Kesehatan
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Oktober 2026
in Kesehatan
Reading Time: 3 mins read
RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Parimo menyoroti kendala penerapan aturan BPJS Kesehatan dalam pelayanan pasien. (Foto : Denny)

Baca Juga

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

PARIMO, theopini.id — Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyoroti dilema rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Persoalan itu, disampaikan Kuasa Hukum RSIA Defina, Sumitro, didampingi dr. Amalia Dwi Ananda K. Sanrang, Sp.A, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Parimo di Parigi, Senin, 5 Oktober 2026.

“Posisi kami seperti makan buah simalakama. Tidak dilayani itu kewajiban, tapi begitu dilayani dan diklaim, masuk daftar tunda atau bahkan tidak dibayar,” kata Sumitro.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan aturan BPJS Kesehatan yang harus dipatuhi rumah sakit, sementara kondisi pasien di lapangan terkadang membutuhkan tindakan medis segera.

Ia mencontohkan pasien melahirkan yang dirujuk dari wilayah utara Parimo, yang harus menempuh perjalanan jauh dalam kondisi menahan sakit, tetapi ketika tiba di rumah sakit masih diwajibkan mengikuti alur medis yang ditetapkan BPJS, sebelum tindakan operasi caesar dilakukan.

“Misalnya pasien rujukan dari wilayah utara yang menempuh perjalanan jauh dan menahan sakit kerap terbentur aturan alur medis BPJS sebelum bisa diambil tindakan medis,” ujarnya.

Sumitro mengatakan, rumah sakit berada dalam posisi sulit, ketika harus menentukan antara mengikuti prosedur BPJS atau mengambil tindakan lebih cepat demi kondisi pasien.

Jika tindakan dilakukan tanpa mengikuti alur yang dipersyaratkan, menurutnya, klaim pelayanan berpotensi tidak dibayarkan.

Sebaliknya, jika tindakan terlambat karena harus mengikuti prosedur, rumah sakit dapat menghadapi sorotan dari keluarga pasien maupun masyarakat.

“Kalau kita lambat menangani, rumah sakit kena dampaknya, sedikit-sedikit diunggah ke Facebook dan nama rumah sakit jadi rusak. Tapi kalau kita langsung operasi tanpa mengikuti alur BPJS, saat diklaim tidak akan dibayar, tentunya berdampak pada jasa medik dokter,” jelasnya.

Persoalan serupa, kata Sumitro, juga terjadi dalam pelayanan pasien anak. Ia menilai kriteria rawat inap yang ditetapkan BPJS Kesehatan tidak selalu mudah diterapkan, ketika tenaga medis berhadapan langsung dengan kondisi pasien dan kepanikan orang tua.

“Satu contoh lagi, anak demam yang dibawa orang tuanya dalam keadaan panik. Menurut aturan BPJS Kesehatan, kalau anak panas dan baru satu kali muntah itu belum boleh rawat inap, nanti berpuluh kali muntah baru bisa,” katanya.

Kondidi tersebut, menurutnya, membuat rumah sakit harus mempertimbangkan konsekuensi dari setiap keputusan pelayanan. Jika pasien tidak dirawat, rumah sakit dinilai tidak memberikan pelayanan.

Namun, apabila pasien dirawat dan pelayanan tersebut tidak memenuhi ketentuan klaim BPJS Kesehatan, biaya pelayanan berisiko tidak dibayarkan.

Karena itu, Sumitro berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat mempertimbangkan kondisi pelayanan kesehatan di daerah, termasuk persoalan geografis dan karakteristik pasien yang datang ke fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Tenaga Dokter RSIA Defina, dr. Amalia Dwi Ananda K. Sanrang, Sp.A, menyoroti persoalan teknis pelayanan, khususnya pada layanan obstetri dan ginekologi (obgyn).

Ia mengatakan, salah satu ketentuan yang menjadi kendala adalah kewajiban pemeriksaan Cardiotocography (CTG) bagi pasien yang direncanakan menjalani operasi caesar.

“CTG ini merupakan pemeriksaan menggunakan alat sensor elektronik yang ditempelkan di perut ibu hamil untuk memantau detak jantung janin dan kontraksi rahim ibu,” jelas Amalia.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 40 menit. Persoalan muncul ketika dalam waktu bersamaan terdapat lebih dari satu pasien yang membutuhkan pemeriksaan, sementara ketersediaan alat terbatas.

“Nah ini yang menjadi kesulitan kami apabila pasien yang datang lebih dari satu, sementara peraturan di BPJS Kesehatan minimal dilakukan pemantauan kurang 40 menit,” ujarnya.

Amalia berharap, DPRD Parimo dapat memasukkan solusi konkret dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

“Harapan kami, aturan pelayanan kesehatan dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah, termasuk kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Parimo,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPJSKesehatan#DPRDParimo#parigimoutong#RSIADefina#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

5 Oktober 2026
Dinkes Parimo Pantau Kabut Asap Lewat Surveilans Puskesmas

Dinkes Parimo Pantau Kabut Asap Lewat Surveilans Puskesmas

5 Oktober 2026
Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

3 Oktober 2026
TP-PKK Parimo Sosialisasikan Stunting, CKG dan Pencegahan TBC kepada Kader

TP-PKK Parimo Sosialisasikan Stunting, CKG dan Pencegahan TBC kepada Kader

2 Oktober 2026
Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

2 Oktober 2026
Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

2 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

6 Oktober 2026
Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026
Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

5 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

5 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 111 km Tenggara SELAYAR-SULSEL

1 Oktober 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

1 Oktober 2026
PUPR Parimo Tekankan Keselamatan Konstruksi Sejak Persiapan hingga Pekerjaan Selesai

PUPR Parimo Tekankan Keselamatan Konstruksi Sejak Persiapan hingga Pekerjaan Selesai

29 September 2026
Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

30 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 68 km BaratDaya CALANG-ACEHJAYA

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d