BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial RP (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bungin, Kilometer 1 Luwuk, Kabupaten Banggai, Jum’at, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, dalam operasi tersebut petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,22 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Pria yang diamankan inisial RP (47). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram,” tutur Hasanuddin.
Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, dompet ponsel berwarna cokelat, korek api gas, satu alat isap bong, empat sendok sabu dari bekas sedotan, dua wadah kaca pireks, satu unit telepon genggam, buku catatan hasil penjualan, 10 sachet kosong, serta satu tempat permen.
Pengamanan tersebut, dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dikaitkan dengan Program Prioritas Kapolri, yakni Program Jangka Pendek Quick Wins 100 Hari Pertama Kapolri.
Selanjutnya, RP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasanuddin juga mengimbau masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan, apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana














