PALU, theopini.id — Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Keempatnya terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal China dan satu warga negara Indonesia (WNI).
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2026.
Keempat tersangka masing-masing berinisial CY, LH, dan GH, yang merupakan WNA asal China, serta JL, warga negara Indonesia.
Achmad menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman video yang berkaitan dengan dugaan pengerusakan saat kericuhan berlangsung.
Dalam penyidikan tersebut, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL bernomor lambung 015.
Kedua barang bukti itu, berkaitan dengan penanganan perkara terhadap tersangka CY.
Sementara itu, terhadap LH yang bekerja sebagai supervisor operator alat berat, serta GH dan JL yang bekerja sebagai operator alat berat, penyidik turut mengantongi keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidikan kasus ini, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Achmad mengatakan, para tersangka selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi
















