PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkoba, mulai dari pemetaan wilayah rawan hingga pengungkapan jaringan bandar yang masih beroperasi.
“Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemetaan wilayah rawan menjadi langkah penting untuk menentukan sasaran operasi serta mencegah meluasnya peredaran narkotika,” ungkap Rizal dalam keterangan tertulis, Jum’at, 16 Oktober 2026.
Perintah tersebut, menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait pemetaan dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba.
Sehari setelah memimpin Polda Sulawesi Tengah, Rizal meminta jajaran mengidentifikasi daerah rawan narkotika dan mengungkap jaringan peredaran gelap yang masih beroperasi.
Langkah tersebut, diarahkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Selain penindakan, Kapolda Rizal menekankan pentingnya sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta koordinasi antarsatuan dan instansi terkait dalam mengoptimalkan upaya pencegahan.
Seluruh jajaran juga diminta meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing dan menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap dugaan pelaku peredaran narkoba, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin mengajak masyarakat menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahayanya.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi yang disampaikan akan membantu kepolisian melakukan langkah penanganan sesuai prosedur hukum,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi















