the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

the OPINIbythe OPINI
18 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 6 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 6 mins read
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Pemaparan hasil penelitian dalam diseminasi bertajuk Ruang Hidup di Tengah Deru Ambisi Industri Hijau pada 13 Oktober 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

PALU, theopini.id – Rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) seluas sekitar 2.500 hektare di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyisakan persoalan tata ruang, pembebasan lahan, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat.

Hasil penelitian yang dipaparkan dalam diseminasi bertajuk Ruang Hidup di Tengah Deru Ambisi Industri Hijau pada 13 Oktober 2026 menunjukkan, masyarakat Siniu masih berada pada kategori tidak siap atau memiliki tingkat kesiapan rendah dalam menghadapi proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2024 tersebut.

Di tengah masifnya pengembangan industri nikel yang diklaim mendukung transisi energi dan memperkuat rantai pasok kendaraan listrik, rencana pembangunan NEPIE dinilai berpotensi bersinggungan dengan ruang hidup dan sumber penghidupan warga.

Lokasi NEPIE Belum Ditetapkan sebagai Kawasan Industri

Anggota Konservasi Yayasan Komiu (KOMIU), Ismizatil Rifaldayani, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan sesuai aturan tata ruang, melindungi hak masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Hari ini kami menyampaikan hasil kajian terkait rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong. Kajian ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang, melindungi hak masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian, lokasi rencana pembangunan NEPIE seluas kurang lebih 2.500 hektare belum ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong maupun RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

Wilayah tersebut masih mencakup kawasan pertanian, perkebunan, kawasan lindung, permukiman, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta kawasan pesisir.

Ismizatil menegaskan, status PSN tidak boleh mengesampingkan ketentuan tata ruang maupun hak masyarakat yang berpotensi terdampak.

“Setiap pembangunan harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Status PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat maupun perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Harga Pembebasan Lahan Bervariasi

Manajer Pengorganisasian dan Jaringan Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Frangki Andri K. Ragi, mengungkapkan sejumlah temuan lapangan terkait pembebasan lahan, akses perkebunan, sumber mata air, dan pembayaran ganti rugi.

Harga pembebasan lahan yang ditemukan bervariasi, mulai dari Rp2.000, Rp5.000, Rp7.000, Rp10.000 hingga Rp12.000 per meter persegi.

Menurut masyarakat, perusahaan menerapkan tarif berbeda berdasarkan tingkat kemiringan lahan. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil, terutama bagi petani yang memiliki lahan di wilayah perbukitan dan pegunungan.

Tanaman produktif jangka panjang, seperti kelapa, cengkeh, durian, nilam, dan komoditas lainnya, hanya dihargai sekitar Rp350.000 hingga Rp500.000 per pohon. Nilai tersebut dinilai berpotensi menghilangkan sumber pendapatan utama warga yang bergantung pada perkebunan.

Frangki juga menyebut sebagian lahan yang telah dikuasai perusahaan berada di jalur akses perkebunan yang selama ini digunakan masyarakat. Kondisi itu berpotensi membatasi akses petani menuju kebun mereka. Selain itu, sedikitnya tiga titik sumber mata air berada dalam areal konsesi perusahaan.

Proses sosialisasi terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan rencana kegiatan perusahaan juga dinilai masih tertutup, serta terbatas pada kalangan birokrasi dan pihak tertentu.

Masyarakat turut melaporkan keterlambatan pembayaran ganti rugi hingga tiga tahun. Persoalan ini mencakup pembayaran lahan sekitar lima hektare dan kompensasi senilai Rp200 juta yang belum diselesaikan dengan alasan tumpang tindih kepemilikan.

Wilayah Kelola Rakyat Menopang Kehidupan Warga

Manajer Fundraising dan Kemitraan Program WALHI Sulawesi Tengah, Resti Rifandayanti, menjelaskan bahwa Wilayah Kelola Rakyat (WKR) di Kecamatan Siniu merupakan satu kesatuan ruang hidup yang saling terhubung.

Wilayah tersebut mencakup lahan pertanian dan perkebunan, kawasan pesisir dan laut, mata air, sungai, kawasan pegunungan, jalan produksi, hingga permukiman warga.

“Ruang hidup tersebut menopang produksi pertanian dan perkebunan, pendapatan rumah tangga, ketersediaan air bersih, mobilitas masyarakat menuju kebun, serta keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat setempat,” jelasnya.

Ketergantungan warga pada sektor perkebunan terlihat dari hasil wawancara terhadap 83 responden petani. Penelitian mencatat 80 pengelolaan tanaman perkebunan dan 19 pencatatan tanaman hortikultura.

Dari aspek penguasaan lahan, sebanyak 60 responden atau 72,3 persen memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), 18 responden atau 21,7 persen menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT), empat responden atau 4,8 persen memiliki bukti kuitansi jual beli, dan satu responden atau 1,2 persen masuk kategori lahan garapan atau lainnya.

Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan fungsi ruang berpotensi bersinggungan langsung dengan aset produktif yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.

Kerentanan warga juga diperparah oleh bencana dan krisis ekologis yang sebelumnya terjadi di Siniu, seperti banjir, angin kencang, dan kemarau panjang. Dampaknya meliputi penurunan hasil pertanian, berkurangnya pendapatan rumah tangga dan ketersediaan air bersih, serta gangguan terhadap kesehatan, peternakan, hingga aktivitas melaut.

Berdasarkan matriks kerentanan partisipatif, sektor pertanian memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap ketiga ancaman tersebut. Sementara itu, sektor perkebunan sangat rentan terhadap angin kencang dan kekeringan.

Riset Jadi Data Dasar Mengukur Kesiapan Masyarakat

Staf Divisi Paralegal Pengacara Hijau, Muh. Ryan, mengatakan laporan penelitian tersebut diharapkan menjadi data dasar (baseline) untuk mengukur dampak pembangunan sekaligus kesiapan masyarakat menghadapi proyek berskala besar.

“Keberhasilan proyek NEPIE tidak boleh hanya diukur dari jumlah sosialisasi yang dilakukan. Keberhasilan harus dilihat dari sejauh mana masyarakat benar-benar memahami pilihan yang mereka miliki, mampu menyimpan dan mengakses bukti-bukti yang relevan, serta memperoleh penyelesaian yang adil atas setiap masalah yang muncul,” ujarnya.

Ryan menambahkan, penelitian itu bukan bertujuan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan menjadi alat diagnosis sosial untuk memotret kondisi masyarakat saat ini.

Karena hasil penelitian menunjukkan tingkat kesiapan masyarakat Siniu masih rendah, perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak warga dinilai perlu dilakukan sebelum pembangunan proyek dilanjutkan.

Tiga Tuntutan kepada Pemerintah

Berdasarkan hasil penelitian, WALHI Sulawesi Tengah bersama KOMIU, YTM, dan Pengacara Hijau menyampaikan tiga tuntutan terkait rencana pembangunan NEPIE.

Pertama, evaluasi tata ruang, legalitas, dan perizinan.

Mereka mendesak audit independen terhadap seluruh dokumen tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan pemanfaatan ruang, AMDAL, dan perizinan lainnya. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan NEPIE sesuai dengan RTRW Kabupaten Parigi Moutong, RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, perlindungan wilayah kelola rakyat dan ruang hidup masyarakat.

Pemerintah diminta memastikan status PSN, narasi investasi, dan klaim industri hijau tidak digunakan untuk menyingkirkan hak masyarakat atas tanah, air, pangan, dan lingkungan hidup.

Setiap keputusan terkait pembangunan NEPIE perlu mengedepankan keterbukaan informasi, kajian sosial-ekologis yang memadai, serta partisipasi masyarakat yang bermakna. Pemerintah juga diminta melindungi wilayah kelola masyarakat, termasuk lahan pertanian, sumber mata pencaharian, dan ruang hidup warga, serta memperkuat dokumentasinya melalui pemetaan partisipatif yang lebih rinci.

Ketiga, penguatan kesiapan hukum, akses informasi, dan perlindungan hak masyarakat.

Mereka mendesak penguatan kesiapan hukum warga melalui pendidikan hukum dan penyediaan informasi yang terbuka serta mudah dipahami. Selain itu, diperlukan layanan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat, serta jaminan agar warga dapat mengambil keputusan secara bebas dan tanpa tekanan dalam mempertahankan hak-hak dan ruang hidup mereka.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KecamatanSiniu#parigimoutong#PSNNEPIE#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

Next Post

Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

16 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

18 Oktober 2026
Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

18 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

18 Oktober 2026
Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

18 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d