PALU, theopini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Pengadilan Agama (PA), memperkuat kerja sama untuk memastikan pemenuhan hak nafkah perempuan dan anak setelah perceraian, termasuk melalui mekanisme pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang berkewajiban memberikan nafkah.
Upaya tersebut, dibahas dalam audiensi Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, bersama rombongan dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Irmayanti Pettalolo yang mewakili Wali Kota Palu, Senin, 19 Oktober 2026.
Ketua PA Palu Kelas IA Palu, Mohamad Arif menjelaskan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya digagas bersama Pemerintah Kota Palu. Salah satu fokus kerja sama ialah memperkuat perlindungan hak istri dan anak setelah perceraian.
Melalui kerja sama itu, pelaksanaan kewajiban nafkah bagi ASN di lingkungan Pemkot Palu yang mengalami perceraian diharapkan dapat berjalan lebih efektif, termasuk melalui mekanisme pemotongan gaji secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala pelaksanaan kewajiban nafkah yang selama ini sering terhambat meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mohamad Arif.
Selain pemenuhan hak nafkah, audiensi tersebut membahas optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi terkait dispensasi nikah bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu.
PA Palu juga menjalin kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu untuk mengintegrasikan layanan perubahan data kependudukan bagi warga yang berstatus janda atau duda setelah perceraian.
Integrasi tersebut, diharapkan memudahkan masyarakat mengurus perubahan identitas kependudukan.
MoU terkait program terpadu tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu. Kerja sama itu, melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama.
Dari sisi penanganan perkara, Mohamad Arif menyebut hingga pertengahan Oktober 2026, perkara yang masuk ke PA Palu mencapai sekitar 1.300 perkara.
Sementara itu, jumlah akta cerai yang diterbitkan sejak Januari hingga Oktober 2026 mencapai lebih dari 600 dokumen.
Ia juga menyoroti upaya meningkatkan efisiensi proses peradilan melalui pemanfaatan layanan elektronik. Salah satunya, pengiriman surat panggilan tercatat melalui kerja sama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia, serta optimalisasi penanganan perkara melalui sistem e-court.
“Inovasi ini memungkinkan panggilan sidang disampaikan langsung secara elektronik ke email para pihak tanpa membebani biaya,” ungkapnya.
Melalui audiensi tersebut, Mohamad Arif berharap sinergi PA Palu dan Pemkot Palu semakin kuat sehingga berbagai komitmen dalam MoU dapat dilaksanakan dengan baik untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin













