the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik. (Foto: IST)

Baca Juga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

PALU, theopini.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menerima gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Gugatan dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut, ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Tergugat I dan Bupati Parimo sebagai Tergugat II. JATAM menempuh jalur hukum, untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas dugaan pembiaran terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan tersebut.

“Gugatan itu, dinyatakan diterima PTUN Palu pada 19 Oktober 2026, setelah melalui empat kali pemeriksaan persiapan,” ungkap Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, dalam keterangan resminya.

Menurutnya, proses tersebut menjadi tahapan penting dalam upaya mendorong perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan.

JATAM menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya.

Dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan, menurut organisasi tersebut, perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Langkah hukum ini juga menjadi bagian dari upaya JATAM mengawasi dampak pertambangan, mendorong pertanggungjawaban pemerintah, serta memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Taufik menegaskan, gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum di pengadilan, tetapi juga menyangkut upaya mendorong pemulihan lingkungan dan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas dalam kebijakan pemerintah terkait pertambangan.

JATAM Sulawesi Tengah turut mengajak masyarakat sipil, organisasi lingkungan hidup, media, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Pengawalan publik dinilai penting untuk mendorong proses peradilan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan Kayuboko mendapat perhatian serius.

JATAM Sulawesi Tengah berharap gugatan tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkewajiban melindungi lingkungan, serta memastikan pemulihan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan pertambangan.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Galvin

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JATAMSulteng#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Next Post

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026
Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

18 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

17 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

14 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d