PALU, theopini.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar cermat memilih produk dan layanan keuangan serta mewaspadai penipuan, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan penyalahgunaan data pribadi.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat untuk cerdas secara finansial, tetapi belum menerapkannya dalam kehidupan sendiri,” tegas Irmayanti saat membuka secara simbolis Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia mengatakan, perkembangan layanan keuangan memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi.
Karena itu, ASN perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta memastikan legalitas layanan keuangan sebelum menggunakannya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan dalam melindungi hak konsumen dan mendorong transaksi yang adil serta bertanggung jawab.
Menurutnya, ASN tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga perlu menjadi teladan dalam mengelola keuangan secara cerdas, bijak, dan bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut, diinisiasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Palu untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat literasi dan inklusi keuangan.
Sosialisasi ini, turut melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Bursa Efek Indonesia Sulawesi Tengah.
“Saya berharap pengetahuan yang diperoleh ASN dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dibagikan kepada keluarga, rekan kerja, serta masyarakat,” pungkas Irmayanti.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi














