PARIMO, theopini.id — Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengamankan tiga orang dalam penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Namun, dalam daftar barang bukti yang disita dari dua lokasi berbeda, lagi-lagi tidak tercantum narkotika jenis sabu.
Penindakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba itu, berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial IW (48), RS (33), dan HE (45).
Dari lokasi pertama, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung berwarna biru, dua bilah parang, satu kaca pireks, satu pak plastik klip bening kosong, satu timbangan digital merek Camry, dan satu lembar KTP.
Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan empat gunting, enam korek api gas, satu pak plastik bening kosong berbagai ukuran, 13 pipet panjang, 10 alat isap sabu atau bong, 12 pipet pendek, dua kaca pireks, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
Petugas juga menyita sejumlah dokumen identitas, satu lembar SIM A atas nama RS, uang tunai Rp10.000, tiga sendok, dan satu tas kecil merek BAYT. Dalam daftar tersebut, tidak tercantum sabu sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait,” tegas Nicho dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Sebelumnya, pada Sabtu Sabtu, 17 Oktober 2026, Polres Parimo juga mengamankan lima orang dalam penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Bantaya. Mereka masing-masing berinisial ZU (39), MF (19), IK (34), RA (28), dan GR (31).
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA itu, menyasar dua lokasi berbeda. Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita 17 plastik klip bening kosong, 35 potongan pipet, 20 korek api, dua unit telepon genggam, satu dompet berwarna cokelat, dua gunting, dan delapan alat isap atau bong.
Dalam daftar barang bukti pada penindakan Sabtu, 17 Oktober tersebut, sabu juga tidak tercantum.
Baca berita lainnya di Google News














