PARIMO, theopini.id — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengikuti rapat fasilitasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kepala Disperkim Parimo, Wahyudin, mengatakan Raperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
“Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan,” ujar Wahyudin di Parigi, Kamis, 22 Oktober 2026.
Rapat fasilitasi tersebut membahas substansi Raperda sekaligus menghimpun saran dan masukan teknis dari Biro Hukum Setda serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyusunan Raperda itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Menurut Wahyudin, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah PSU perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga belum tercatat sebagai aset daerah.
“Padahal, masyarakat membutuhkan fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan, dan fasilitas umum lainnya yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Raperda tersebut, mengatur mekanisme penerimaan PSU melalui Disperkim. Tim verifikasi bertugas mendata PSU, memeriksa dokumen dan rencana tapak, menilai kondisi fisik PSU di lapangan, serta menyusun berita acara penyerahan.
PSU yang telah diterima selanjutnya dicatat sebagai barang milik daerah. Raperda itu juga mengatur penanganan PSU pada perumahan telantar, termasuk perumahan yang pengembangnya tidak diketahui keberadaannya.
“Pengaturan ini agar fasilitas yang telah dibangun tetap dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pemeliharaan PSU serta melaporkan fasilitas perumahan yang belum diserahkan atau ditelantarkan. Pengelolaannya juga mengedepankan prinsip keterbukaan akses informasi, partisipasi masyarakat, keberlanjutan keberadaan PSU, dan pengawasan berkala.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo, Leli Pariani, Wakil Ketua Bapemperda Fathia, Bagian Hukum Setda Parimo, Disperkim Parimo selaku organisasi perangkat daerah teknis, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah.
Raperda selanjutnya akan disempurnakan berdasarkan saran dan masukan hasil fasilitasi sebelum memasuki tahapan berikutnya, termasuk penetapan oleh Bupati dan sosialisasi kepada masyarakat.
Usai rapat fasilitasi, Wahyudin bersama jajaran Disperkim Parimo melanjutkan kunjungan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas kesiapan dan kepastian bantuan rumah bagi warga terdampak bencana.
Rombongan diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, bersama sekretaris dan para kepala bidang.
Berdasarkan hasil uji publik dan surat keputusan kebencanaan, terdapat 20 unit rumah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana di Desa Sibalago, Kecamatan Toribulu.
Dari jumlah tersebut, tiga unit telah dibangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, sedangkan sisanya direncanakan mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kondisi warga terdampak bencana, juga sempat mendapat perhatian Bupati Parimo, H Erwin Burase dengan melakukan kunjungan ke lokasi hunian sementara pada awal Oktober 2026 kemarin,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan konsultasi dan silaturahmi ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam kunjungan tersebut, Disperkim Parimo menyampaikan rencana usulan bantuan perumahan untuk 2027.
Baca berita lainnya di Google News















