the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hasil Visum Bocah yang Dibunuh di Palu, Tidak Ada Tanda Kekerasan Seksual

the OPINIbythe OPINI
3 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Hasil Visum Bocah yang Dibunuh di Palu, Tidak Ada Tanda Kekerasan Seksual

Polresta Palu, Sulawesi Tengah terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Palu Barat. (Foto: Angel Lina)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PALU, theopini.id – Hasil visum bocah 8 tahun, yang menjadi korban pembunuhan di Palu Barat, Sulawesi Tengah, tak menunjukan adanya tindakan kekeresan seksual.

“Berdasarkan hasil visum sesuai dengan pemeriksaan penyidik dari tubuh korban, memang tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Artinya perlu ditegaskan tidak ada dugaan asusila atau apapun itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, saat konferensi pers di Mapolresta, di Palu, Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga: Ayah Bocah 8 Tahun Korban Pembunuhan di Kota Palu Minta Keadilan

Saat dokter RS Bhayangkara melakukan pemeriksaan, ditemukan cairan di sekitaran alat vital korban, karena dampak dari cekikan yang dilakukan pelaku.

“Ada upaya dari korban untuk memberontak atau melawan, dari situlah biasanya megeluarkan kotoran atau cairan,” ucapnya.

Penyebab pelaku melakukan tindakan tersebut, karena merasa tersinggung dengan ucapan korban saat jatuh berboncengan naik sepeda.

“Disitulah emosi pelaku M meledak, hingga berpikiran menghabisakan nyawa korban,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan orang tuanya ke penyidik, pelaku memang mudah tersulut emosi hingga memukul tembok.

Dari pengakuan pelaku, ditemukan hal-hal yang di luar dugaan, dan tak seperti pemeriksaan pada umumnya.

“Tapi, belum boleh ambil stigma yang aneh-aneh dulu, nanti kami akan melakukan koordinasi dengan psikolog untuk memastikan,” ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Penikaman di Luwuk Selatan Diringkus Polisi

Ferdinand pun menegaskan, penanganan kasus pembunuhan bocah 8 tahun ini, dilakukan secara profesional, dan pelaku sudah dalam penahanan.

“Perlu kita pahami, korban maupun pelaku masih di bawah umur. Jadi ditetapkan undang-undang sistem peradilan anak.  Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 undang -undang nomor 35 tahun 2014,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusPembunuhanBocah8Tahun#kotapalu#PaluBarat#PolrestaPalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gelar FGD, Polda Sulteng Dorong Peran Ormas Ciptakan Pemilu Damai

Next Post

Hadiri Sosialisasi Penyusunan RPJPD, Begini Pesan Pj Bupati Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d