Tersangka Penikaman di Luwuk Selatan Diringkus Polisi

BANGGAI, theopini.id Tersangka penikaman warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diringkus Polisi, sekitar pukul 00:10 WITA, Minggu, 26 Februari 2023.

“Tersangka berinisial YG (38) sudah kami amankan pada dini hari tadi,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Banggai, IPTU Dicky Armana Surbakti, dalam keterangan resminya, Minggu.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: LP-B/90/II/2023/Spkt/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 26 Februari 2023.

Menurutnya, kasus tersebut terjadi di depan Kantor Expedisi Ninja Express beralamat Jalan Tuna Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.

Berawal saat saksi berinisial RD (27), sedang mengonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus bersama rekan-rekannya, di salah satu kamar indekos di wilayah setempat.

“Tiba-tiba tersangka datang bertanya kepada saksi. Tak lama kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap saksi serta mencoba menusuk saksi menggunakan pisau lipat. Namun saksi berhasil menghindar,” ungkapnya.

Saksi yang merasa terancam, kemudian melaporkan perisitiwa tersebut kepada pamannya yang merupakan korban bernisial HA alias H (47) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Selanjutnya, saksi bersama korban mencari tersangka dan menemukannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tapi tersangka langsung mengayunkan pisau ke arah pungung korban. Sehingga mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.

Usai menerima laporan tersebut, Dicky menyebutkan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banggai langsung menuju TKP, namun tersangka tidak ditemukan.

“Angota Resmob menuju rumah tersangka dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan,” bebernya.

Baca Juga : Tersangka Pembunuhan Bocah di Sulut Terancam 15 Tahun Penjara

Dia menuturkan, korban saat ini berada di Rumah Sakit, setelah sebelumnya sempat di bawa ke Puskesmas Simpong.

“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Banggai

Komentar