the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Terbukti Bersalah, Caleg Golkar Divonis Tiga Bulan Penjara

the OPINIbythe OPINI
27 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Terbukti Bersalah, Caleg Golkar Divonis Tiga Bulan Penjara

Tampak Majelis Hakim, meninggalkan ruang sidang, meninggalkan terdakwa HA dan JPU, usai membacakan putusan, Selasa, 27 Februari 2024. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim memutus Caleg Partai Golongan Karya (Golkar) inisial HA, bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, dengan hukuman tiga bulan penjara.

Putusan tersebut, disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, SH, didampingi anggotanya Angga Nugraha Agung, SH, dan Maulana Shika Arjuna, SH, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Selasa, 27 Februari 2024.  

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar Dituntut Lima Bulan Penjara

“Menyatakan bahwa terdakwa HA telah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materil lainnya, seperti imbalan kepada peserta kampanye, baik langsung ataupun tidak langsung,” kata  Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, SH.

Hal itu, kata dia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 1, Jo 280 Ayat 1  huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp5.000.000,-.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tukasnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada saksi Munira.

Selain itu, tiga lembar pemberitahuan kampanye HA di Desa Tompo, serta lima lembar surat himbauan tentang pelaksanaan kampanye tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa HA dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Hery Yoga Satriawan, yang dimintai tanggapan atas putusan tersebut, menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, dalam putusan Majelis Hakim tidak memerintahkan JPU untuk segera mengeksekusi terdakwa HA ke tahanan.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar di PN Parigi Digelar Maraton

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan panitra, terdakwa belum dilakukan penahanan. Setelah tiga hari, batas watu pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Kasi Pidum, Muhammad Fikri, ditemui usai sidang.

Di luar ruang persidangan, isak tangis istri dan tiga anak terdakwa HA pecah, usai mendengar putusan Majelis Hakim.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Bawaslu#calegGolkar#parigimoutong#PartaiGolkar#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TindakPidanaPemilu
ShareSendTweet
Previous Post

DisKopUKM Parimo Dorong Koperasi Rutin Gelar Rapat Anggota Tahunan

Next Post

KPA Sulteng Sebut Kasus HIV pada Remaja Disebabkan Penyimpangan Seksual

the OPINI

the OPINI

Related Posts

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d