the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar Dituntut Lima Bulan Penjara

the OPINIbythe OPINI
23 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar Dituntut Lima Bulan Penjara

Terdakwa HA yang sejak awal tak didampingi penasehat hukum, tampah hadir dalam persidangan untuk mendengarkan tuntutan JPU, Kamis, 23 Februari 2024. (Foto: oppie)

Baca Juga

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) inisial HA, lima bulan penjara dalam sidang tindak pidana Pemilu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU tersebut, disampaikan I Gede Hery Yoga Satriawan, di depan Majelis Hakim dan terdakwa HA yang sejak awal hadir tanpa didampingi penasehat hukum, pada Jum’at, 23 Februari 2024.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu Caleg Golkar di PN Parigi Digelar Maraton

Dalam persidangan, JPU menyatakan, terdakwa HA terbukti dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung.

Sebagaimana, pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, sesuai dakwaan penuntut umum.   

Kemudian, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa HA, berupa pidana penjara selama lima bulan penjara, denda senilai Rp 7.000.000,-, subside lima bulan kurungan.

“Barang bukti berupa Handphone, dikembalikan kepada saksi atas nama Munira, dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5.000,-,” ungkap JPU, I Gede Hery Yoga Satriawan.

Usai mendengarkan JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa HA untuk menyampaikan pembelaannya.

Terdakwa HA dalam persidangan tersebut, menyampaikan pembelaannya secara lisan. Ia meminta kepada Majelis Hakim, untuk meringankan hukumannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar Akan Digelar Besok di PN Parigi

“Secara pribadi, saya memohon kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan,” kata terdakwa HA.

Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa HA, Majelis Hakim menunda persidangan, dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 27 Februari 2023, dengan agenda pembacaan putusan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #CalegPartaiGolkar#parigimoutong#Pemilu2024#PengadilanNegeriParigi#PNParigi#SidangTindakPidanaPemilu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ketua INKAI Sulteng Buka Kejuraan Karate Dojo Tadulako Roso Cup 1 2024

Next Post

Usai Pantau TPS, KPU Parimo Siap Laksanakan PSU

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

26 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d