the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Kewajiban Bersertifikasi Halal Mulai Berlaku 18 Oktober 2024

the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Kewajiban Bersertifikasi Halal Mulai Berlaku 18 Oktober 2024

(Foto: Kemenag)

Baca Juga

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

Satu Jemaah Haji Parimo Masih Dirawat di Balikpapan, 99 Lainnya Tiba dengan Selamat

JAKARTA, theopini.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, kewajibab sertifikasi halal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jum’at, 18 Oktober 2024.

Baca Juga: Kemenag Ajak Pemda Dukung Anggaran Fasilitasi Sertifikat Halal

Ia mengatakan, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, telah dinyatakan lulus pelatihan.

Sebab, sesuai regulasi, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kewenangan BPJPH.

Adapun keterlibatan kementerian serta lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH, dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ia menjelaskan, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha, untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

Baca Juga: Seluruh Dapur UPT Pemasyarakatan di Sulteng Kantongi Sertifikat Halal

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPJPH#Kemenag
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo Segera Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada

Next Post

Kasus Bunuh Diri di Banggai, Salah Satu Pemicu Masalah Ekonomi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d