Pelaksana Proyek Perpustakaan Akui Mengadu ke Wabup Parimo, Keluhkan PPK Sulit Ditemui

PARIMO, theopini.id Pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Stenly, mengaku dua kali harus mengadu ke Wakil Bupati (Wabup) H Abdul Sahid, karena merasa proses pencairan yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sakti Lasimpala, berjalan lambat dan sulit dilakukan.

Ia menilai hambatan tersebut, mengganggu kelancaran pekerjaan dan memaksanya menggunakan jalur pimpinan daerah.

Kontrak Terlambat Cair, Pelaksana Pakai Dana Pribadi

Stenly menuturkan hambatan sudah dirasakan sejak awal kontrak yang ditandatangani pada 19 Mei, namun uang muka baru cair pada 11 Juni 2025, sekitar dua bulan dari yang diharapkan.

Baca Juga: Pencairan Dana Proyek Perpustakaan Diduga Mendapat Tekanan dari Wabup Parimo

Padahal aturan, mengharuskan uang muka cair maksimal tujuh hari setelah kontrak. Karena pencairan terlambat, ia mengawali pekerjaan menggunakan dana pribadi hampir Rp2 miliar.

“19 Mei kontrak, 11 Juni baru cair uang muka. Kenapa lambat? Karena minta tanda tangan Pak Sakti agak susah, dicari lari, setengah mati, ditolak terus. Akhirnya saya maju ke pimpinannya, saya mau minta tolong ke siapa?” ujarnya saat konferensi pers didampingi Pelaksana Lapangan, Ari Anggoro di Parigi, Sabtu 29 November 2025.

Ia mengklaim upayanya menemui pimpinan daerah murni karena hambatan administrasi di tingkat PPK, bukan karena ada intervensi apa pun.

“Saya maju ke bupati dan wabup, tidak ada intervensi. Saya hanya minta hak saya, minta uang muka. Kita ini kerja bagus-bagus,” keluhnya.

Pencairan Termin Berulang Kali Terkendala

Menurut Stenly, hambatan tidak hanya terjadi pada uang muka. Pada saat progres mencapai 55 persen, ia kembali tidak dapat memperoleh tanda tangan PPK untuk pencairan termin kedua.

“Tanda tangan susah lagi, lari ke sana kemari. Lambat lagi kita. Akhirnya maju lagi ke bupati, ke wabup minta tolong. Saya minta saya punya hak, ditandatangani akhirnya,” ungkapnya.

Untuk termin ketiga, pihaknya mengajukan pencairan pada angka 73 persen, yang menurutnya sudah memenuhi syarat untuk termin 70 persen.

Mengadu ke Wabup Parimo, Bantah Ada Intervensi

Stenly menegaskan dua kali mendatangi pimpinan daerah semata untuk melaporkan hambatan yang dihadapi. Ia juga mengajukan perpanjangan waktu sambil melampirkan surat tembusan kepada bupati, wabup, dan kejaksaan.

“Kalau soal intervensi dari wabup atau bupati tidak ada. Saya hanya mengeluh, saya mau mengadu sama siapa?” ujarnya.

Ketika ditanya terkait dugaan kedekatan khusus dengan Wabup Parimo, ia tidak menepis adanya komunikasi. Namun ia menegaskan, hubungan tersebut tidak lebih dari komunikasi yang diperlukan dalam pekerjaan.

“Iya ada (komunikasi dengan wabup), juga dengan bupati. Tapi hanya komunikasi, tidak ada kedekatan apa,” tandasnya.

Stenly menyayangkan pergantian PPK sebelumnya, yang dinilai lebih paham teknis tetapi hanya bertugas sekitar satu bulan.

Ia menilai perubahan tersebut, turut memengaruhi kelancaran pekerjaan karena setiap keterlambatan satu hari saja berdampak pada progres.

Akui Keterlambatan dan Jelaskan Kendala Teknis–Non Teknis

Meski mengaku dipersulit, ia juga mengungkapkan adanya keterlambatan pekerjaan di tahap pengecoran pada segmen 2.

Namun, pihak penyedia sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan alasan keterlambatan sebagai dasar pengajuan perpanjangan waktu.

Ia juga membantah tudingan bahwa pihaknya memaksa mengganti kaca menjadi spesifikasi oneway. Menurutnya, pertimbangan keamanan menjadi alasan keterlambatan pemesanan kaca.

“Saya hanya minta semua bertanggung jawab karena kaca tebal ini hanya disangga baut. Tadi rapat sudah disepakati semua bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa, jadi saya pesan,” jelasnya.

Data Progres: Deviasi Negatif dan Serangkaian Kendala di Lapangan

Berdasarkan data progres, pada minggu ke-25, pekerjaan mencapai 73,20 persen dari rencana 80,56 persen, sehingga terdapat deviasi -7,35 persen. Adapun sisa waktu pelaksanaan tersisa 49 hari kalender.

Keterlambatan dipengaruhi beberapa faktor teknis, di antaranya:

  • Pemindahan lokasi bangunan, sehingga diperlukan land clearing tambahan.
  • Perubahan gambar kerja dan selisih volume, membuat perlu dilakukan review desain.
  • Keterlambatan pengecoran ready mix Fc 25 Mpa, akibat kerusakan alat concrete pump yang direncanakan bekerja 10 Oktober 2025, namun baru pulih 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Proyek Perpustakaan Terancam Gagal, PPK Ultimatum: CV Arawan Siap-Siap Diputus Kontrak

Sementara faktor non-teknis meliputi:

  • Keterlambatan pencairan uang muka tahap I, yang baru cair pada Juli 2025 meski SPMK dimulai 16 Mei 2025.
  • Lambatnya mobilisasi material karena akses buka-tutup di area kebun kopi.

“Sehingga kami memohon dilakukan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai 29 Desember 2025,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar