the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Seorang perempuan diamankan Polres Banggai karena diduga mengedarkan pil THD. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah menggagalkan dugaan peredaran obat keras golongan IV jenis Trihexyphenidyl (THD), dengan menangkap seorang perempuan berinisial MA alias E (44).

Pelaku MA alias E diduga mengedarkan Pil THD tersebut dengan menyasar pelajar dan anak di bawah umur.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

MA, warga Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, diamankan petugas pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli Pil THD.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik bening yang berisi 368 butir Pil THD serta satu plastik berwarna merah muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat tersebut.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar terus melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya dan berani melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat adanya transaksi narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Hasanuddin Hamid.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Next Post

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

20 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026
Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

22 Agustus 2026
Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 68 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In