PARIMO, theopini.id — Minimnya jumlah pengawas lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi tantangan serius dalam memastikan kepatuhan puluhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
Dari sekitar 30 unit usaha yang diawasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo hanya memiliki tiga Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).
“Kami sangat kewalahan. Idealnya enam orang, karena yang diawasi mulai dari tambak udang sampai packing house durian yang menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),” ujar Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Parimo, Muhammad Idrus, Jum’at, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, keterbatasan personel membuat beban kerja pengawasan lingkungan menjadi tidak seimbang.
Padahal, pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi dokumen dan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
Menurutnya, DLH Parimo telah mengajukan penambahan PPLHD dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait mekanisme serta persyaratan pengusulan tenaga fungsional tersebut.
Ia menuturkan, calon PPLHD yang diusulkan harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya berpendidikan minimal sarjana, telah mengabdi sekurang-kurangnya satu tahun di DLH, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu bulan.
Dengan tambahan personel, DLH berharap pengawasan terhadap kegiatan usaha dapat berjalan lebih optimal dan proporsional, seiring target penguatan tata kelola lingkungan di Kabupaten Parimo pada 2026.
“Dengan penguatan regulasi, pengawasan, dan peningkatan kapasitas SDM, kami menargetkan tata kelola lingkungan yang lebih tertib dan berkelanjutan pada 2026,” pungkas Idrus.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar