PALU, theopini.id — Sebanyak 63 kasus konflik agraria di Sulawesi Tengah, menjadi sorotan utama saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI, dengan total luasan mencapai sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga.
“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong di Kota Palu, Rabu, 22 April 2026.
Ia menegaskan, persoalan agraria di daerah masih kompleks dan membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, konflik agraria mayoritas terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama pada perusahaan yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Banyak di antaranya masih beroperasi dengan izin lokasi tanpa kepastian hukum, serta belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Selain itu, terdapat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.
“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan. Ini yang sering menimbulkan persoalan di lapangan,” tegas Anwar.
Di sektor pertambangan, tumpang tindih izin dengan lahan masyarakat juga menjadi pemicu konflik. Kondisi ini diperparah oleh dampak lingkungan serta proses kompensasi yang dinilai belum transparan.
Permasalahan agraria juga terjadi di kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso, yang memicu konflik baru akibat status lahan yang belum jelas.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria sebagai langkah responsif lintas sektor.
Pendekatan mediasi dan restorative justice juga mulai menunjukkan hasil, termasuk penyelesaian sejumlah kasus dan pembebasan warga yang sempat tersangkut persoalan hukum.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, reforma agraria tetap menjadi prioritas daerah dan telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD hingga RKPD 2026, mencakup redistribusi tanah, penataan akses, dan pendataan aset.
“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar