the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Parimo Gagalkan Peredaran 7,99 Gram Sabu di Bolano Lambunu

the OPINIbythe OPINI
21 Mei 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Mei 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Gerakan Skrining Pos UKK di Parimo, Pekerja Didorong Terapkan Kerja Aman

Terduga pelaku pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan Polres Parimo, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PARIMO, theopini.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,99 gram di Kecamatan Bolano Lambunu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R alias ACO di Dusun V Desa Kotanagaya, Rabu malam, 20 Mei 2026.

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Bolano Lambunu.

“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 20.45 Wita,” ujar IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminya, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik bening diduga berisi sabu. Satu paket berukuran besar ditemukan di saku celana sebelah kiri pelaku yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna. Sementara empat paket lainnya, ditemukan di lemari ruang tamu dalam tas kecil berwarna hijau.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu klip bening kosong ukuran besar, dua pak klip bening kosong, satu potongan pipet, dan satu tas kecil warna hijau.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu melalui perantara kurir yang identitasnya belum diketahui. Rencananya narkotika itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu,” jelasnya.

Menurut IPTU Nicho Eliezer, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Parimo, khususnya di Kecamatan Bolano Lambunu yang belakangan menjadi perhatian aparat.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan asal narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KecamatanBolanoLambunu#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wali Kota dan Wawali Palu Pantau Lingkungan Permukiman di Palu Barat

Next Post

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Parimo Tembus 61 Ribu Orang

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

12 Oktober 2026
SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d