PARIMO, theopini.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,99 gram di Kecamatan Bolano Lambunu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R alias ACO di Dusun V Desa Kotanagaya, Rabu malam, 20 Mei 2026.
Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Bolano Lambunu.
“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 20.45 Wita,” ujar IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminya, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik bening diduga berisi sabu. Satu paket berukuran besar ditemukan di saku celana sebelah kiri pelaku yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna. Sementara empat paket lainnya, ditemukan di lemari ruang tamu dalam tas kecil berwarna hijau.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu klip bening kosong ukuran besar, dua pak klip bening kosong, satu potongan pipet, dan satu tas kecil warna hijau.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu melalui perantara kurir yang identitasnya belum diketahui. Rencananya narkotika itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu,” jelasnya.
Menurut IPTU Nicho Eliezer, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Parimo, khususnya di Kecamatan Bolano Lambunu yang belakangan menjadi perhatian aparat.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan asal narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar